KUALA KURUN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jangan sampai membebani APBD Gumas.
”PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengakomodir peningkatan penghasilan anggota DPRD, merupakan suatu hal yang membanggakan dan didambakan setiap anggota DPRD. Ini juga adalah suatu hal yang memang menjadi hak anggota DPRD,” kata Ketua DPRD Gumas H Gumer, Selasa (25/7).
Dengan meningkatnya penghasilan, lanjutnya, secara tidak langsung anggota DPRD di Gumas akan terbantu, khususnya menyangkut kesejahteraan mereka. ”Saya kira wajar saja apabila pemerintah memperhatikan kesejahteraan anggota DPRD, karena nantinya juga akan berdampak pada kinerja wakil rakyat,” katanya.
Politikus PDIP ini meminta, dengan adanya penambahan penghasilan, setiap anggota DPRD harus lebih proaktif meningkatkan kinerja dan menampung aspirasi masyarakat.
”Mereka (anggota DPRD Gumas, Red) tidak perlu lagi memikirkan hal-hal mengenai masalah keuangan rumah tangga, karena sudah terpenuhi,” terangnya.
Nantinya, tambah dia, penghasilan setiap anggota DPRD tidak serta merta dinaikkan secara sporadis, karena sudah ada ketentuan yang mengatur. Di samping itu, juga harus melihat dari kemampuan APBD Gumas.
”Ini yang akan kita kaji bersama, agar tidak memberatkan APBD kita, sehingga tidak berdampak pada proses pembangunan di daerah ini,” tandasnya. (arm/ign)