SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 27 Juli 2017 17:14
Gumer Minta Jaga Situasi Tetap Kondusif
Ketua DPRD Kabupaten Gumas, H.Gumer

KUALA KURUN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang digelar pada 2018 mendatang diharapkan berjalan sukses. Untuk itu, masyarakat diminta menjaga kondusifitas, baik sebelum dan sesudah pelaksanaannya.

”Kita berharap masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di daerah ini, sehingga tidak menimbulkan konflik antara sesama. Untuk itu, masyarakat juga harus cerdas dan berpikir bijaksana,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Selasa (26/7).

Menurut dia, masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan isu yang tidak bertanggung jawab. Mereka harus mampu menyaring informasi yang diterima. Selain itu, masyarakat juga harus tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama.

”Masyarakat harus bersatu, mampu berpikir cerdas dan jangan mudah terprovokasi. Apabila ada perbedaan, jangan sampai terpecah-belah, tetap jaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya.

Dia meminta dalam menentukan pilihan, harus menggunakan hati nurani, tidak boleh dalam kondisi terintimidasi. Selain itu, setiap bakan calon juga wajib memberikan pemahaman politik yang santun.

”Kami menyakini, masyarakat sudah memiliki pemikiran yang baik dan bisa menentukan pilihan. Setiap orang memiliki hak untuk memilih siapa pun,” tegasnya.

Politikus PDIP ini mengharapkan, dalam perhelatan pilkada nanti, masyarakat tidak golput. Suara yang digunakan sangat berpengaruh bagi masa depan Gumas lima tahun ke depan.

”Sangat disayangkan apabila hak tersebut tidak digunakan. Meski memiliki kesibukan masing-masing, luangkan waktu sebentar untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” tandasnya. (arm/ign)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers