KUALA KURUN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang digelar pada 2018 mendatang diharapkan berjalan sukses. Untuk itu, masyarakat diminta menjaga kondusifitas, baik sebelum dan sesudah pelaksanaannya.
”Kita berharap masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di daerah ini, sehingga tidak menimbulkan konflik antara sesama. Untuk itu, masyarakat juga harus cerdas dan berpikir bijaksana,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Selasa (26/7).
Menurut dia, masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan isu yang tidak bertanggung jawab. Mereka harus mampu menyaring informasi yang diterima. Selain itu, masyarakat juga harus tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama.
”Masyarakat harus bersatu, mampu berpikir cerdas dan jangan mudah terprovokasi. Apabila ada perbedaan, jangan sampai terpecah-belah, tetap jaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya.
Dia meminta dalam menentukan pilihan, harus menggunakan hati nurani, tidak boleh dalam kondisi terintimidasi. Selain itu, setiap bakan calon juga wajib memberikan pemahaman politik yang santun.
”Kami menyakini, masyarakat sudah memiliki pemikiran yang baik dan bisa menentukan pilihan. Setiap orang memiliki hak untuk memilih siapa pun,” tegasnya.
Politikus PDIP ini mengharapkan, dalam perhelatan pilkada nanti, masyarakat tidak golput. Suara yang digunakan sangat berpengaruh bagi masa depan Gumas lima tahun ke depan.
”Sangat disayangkan apabila hak tersebut tidak digunakan. Meski memiliki kesibukan masing-masing, luangkan waktu sebentar untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” tandasnya. (arm/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran