PANGKALAN LADA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang ibu muda asal Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (26/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Wanita berinisial ES (30) itu diciduk lantaran berjualan minuman keras (miras).
Kabag Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi menyampaikan, anggota Satpol PP Kobar menyamar sebagai pembeli miras di warung milik ES. Setelah selesai transaksi, mobil patroli beserta anggota yang menunggu tidak jauh dari lokasi langsung melakukan penangkapan.
"Anggota kita menyamar sebagai pembeli dan ES tertangkap tangan menjual miras langsung kita amankan malam itu juga," ujar Lutfi, Kamis (27/7).
Dari tangan ES, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga botol kecil dan satu botol besar miras jenis arak putih. Selanjutnya ES diamankan ke kantor Satpol PP Kobar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Modusnya jualan miras di warung makan," kata Lutfi.
ES dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Pasal (113 KUHAP, terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kita sidang Tipiring minggu depan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," pungkasnya.(jok/yit)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran