SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 28 Juli 2017 16:59
Ya Elllaa!!! Ibu Muda Diciduk Satpol PP Gara-garanya Jual Banyu Itu
MIRAS: Ibu muda penjual miras jenis arak diamankan anggota Satpol PP Kobar.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN LADA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang ibu muda asal Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (26/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Wanita berinisial ES (30) itu diciduk lantaran berjualan minuman keras (miras).

Kabag Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi menyampaikan, anggota Satpol PP Kobar menyamar sebagai pembeli miras di warung milik ES. Setelah selesai transaksi, mobil patroli beserta anggota yang menunggu tidak jauh dari lokasi langsung melakukan penangkapan.

"Anggota kita menyamar sebagai pembeli dan ES tertangkap tangan menjual miras langsung kita amankan malam itu juga," ujar Lutfi, Kamis (27/7).

Dari tangan ES, petugas  berhasil mengamankan barang bukti tiga botol kecil dan satu botol besar miras jenis arak putih. Selanjutnya ES diamankan ke kantor Satpol PP Kobar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Modusnya jualan miras di warung makan," kata Lutfi.

ES dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Pasal (113 KUHAP, terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kita sidang Tipiring minggu depan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," pungkasnya.(jok/yit)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers