KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menangkap dua sopir truk yang kedapatan mengangkut kayu ulin dan campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satiyo Budiharjo mengatakan salam satu hari menangkap dua truk angkut kayu ilegal pada Rabu (26/7).
Kata Wahyu, sekitar pukul 19.00 WIB di jalan poros Desa Tubang Bai Kecamatan Seruyan Tengah, polisi mengamankan Hendri (34) sopir dumptruk dengan nomor polisi H 1940 DW.
Awalnya polisi curiga, kemudian memberhentikan truk yang disopiri Hendri dan langsung melakukan pengecekan. Ternyata truk tersebut bermuatan kayu ulin sebanyak enam meter kubik tanpa dilengkapi SKSHH.
Tidak berselang waktu lama, di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB kembali satu dump truk yang melintas di jalan yang sama yang disopiri Junaidi (57) dengan nomor polisi KH 8649 GB dihadang polisi.
“Junaidi kedapatan membawa kayu olahan jenis meranti campuran tanpa dilengkapi SKSHH dengan muatan sekitar lima meter kubik,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan penangkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering melintas sejumlah truk yang mengangkut kayu.
“Dari pengakuan kedua sopir, kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat,” terang Wahyu.
Wahyu menegaskan dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
”Kami minta masyarakat yang mengetahui kejadian mengenai aksi kriminal bisa aktif memberikan informasi agar bisa kami tindak lanjuti,” imbaunya. (hen/fm)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran