SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 29 Juli 2017 15:02
Amad Sembunyikan Sabu di Ikat Pinggang, Lah Tetap Ketahuan???
BUDAK SABU: Sahmad alias Amad, pria yang kedapatan membawa satu paket sabu-sabu. Amad sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kotim.(SATRES NARKOBA FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT Sahmad alias Amad, pria 32 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena membawa sabu-sabu, Kamis (27/7).

Amad ditangkap di Jalan Sari Gading Darat RT 28 RW 09, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Sampit. Amad kedapatan bawa sabu seberat 0,31 gram yang diselipkan di ikat pinggang.

Sebelum ditangkap polisi, amad mengendarai sepeda motor dan jatuh di pinggir jalan.

Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera menjelaskan pada saat kejadian anggota mendapati laporan bahwa ada seseorang pengendara sepeda motor terjatuh dalam kondisi mabuk.

Saat didatangi oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan ternyata didapati sabu-sabu di ikat pinggangnya.

“Saat didapati pelaku dalam keadaan luka di bagian badan dan mukanya akibat terjatuh dari sepeda motor, sehingga langsung kami larikan ke rumah sakit untuk diobati,” jelas Yonals, Jumat (28/7).

Yonals menambahkan setelah diberikan perawatan medis, langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 0,31 gram, satu unit sepeda motor, satu ikat pinggang, dan satu buah telepon genggam.

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, terkait dari mana asal sabu. Termasuk keberadaan pelaku apakah memang hanya sebagai pengguna atau juga mengedarkan barang haram tersebut. (dc/fm)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers