PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah membuka secara langsung Liga Persebun 2017 di Stadion Sampuraga Lama, Minggu (30/7). Bupati berjanji akan memperbaiki dan menambah fasilitas sarana dan prasarana di Sport Center Sampuraga Baru.
Nurhidayah mengharapkan kompetisi tersebut bukan hanya sekadar menjadi wadah perebutan juara, tetapi berdampak bagi peningkatan kuantitas dan kualitas permainan klub sepak bola di wilayah Kobar.
”Tidak kalah pentingnya, melalui penyelenggara Liga Persebun ini juga diharapkan dapat menjadi sarana memperkuat ikatan kebersamaan, kekeluargaan, dan keharmonisan warga," ujar Nurhidayah.
Menurut Nurhidayah, banyak atlet prestasi dan berhasil menjadi atlet sepak bola, baik tingkat regional dan tingkat nasional. Hal itu membuktikan Bumi Marunting Batu Aji memiliki potensi besar dalam pengembangan sepak bola.
”Insya Allah, doakan untuk anak-anakku juga dalam rangka pemerintah daerah menunjang dan berkomitmen untuk menghidupkan kembali semangat berolahraga. Tahun 2018 akan kita benahi fasilitas sarana dan prasarana di Sport Center Sampuraga Baru," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini Stadion Sampuraga lama sudah tidak memadai untuk dijadikan lokasi olahraga, sehingga perlu peningkatan untuk menunjang kebutuhan olahraga di Sport Center Sampuraga Baru.
”Saya secara pribadi juga memberikan hadiah pembinaan kepada pemenang. Untuk juara 1 sebesar Rp 10 juta, juara 2 Rp 7,5 juta, dan juara 3 Rp 5 juta, sebagai penyemangat dalam berkompetisi," katanya.
Kegiatan Liga Persebun 2017 bertujuan untuk menumbuhkan atlet Kobar dan sekaligus menjaring atlet berkompeten. Kompetisi yang diselenggarakan mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2017 itu diikuti 25 klub dan pada pembukaan 30 Juli 2017 diawali pertandingan Tiga Saudara melawan Cahaya Yudha FC. (jok/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran