SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 03 Agustus 2017 17:32
Terdakwa Kabur Diduga Dijemput Juru Parkir

Polisi dan Jaksa Masih Kejar

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kaburnya terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, Fathurahman, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kotim dua hari lalu diduga setelah bersekongkol dengan seorang juru parkir. Pria itu disinyalir sebagai orang yang menjemput Fathur dengan sepeda motor, kemudian kabur ke arah Pangkalan Bun.

”Kami mencurigai adanya persekongkolan antara terdakwa yang kabur dengan salah seorang tukang parkir salah satu resto makanan cepat saji di Jalan Kapten Mulyono,” ungkap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri. ”Kami menduga bahwa si tukang parkir itu bertugas sebagai penjemput terdakwa,” imbuhnya lagi.

Berdasarkan penyelidikan polisi di TKP, ada beberapa saksi yang mengatakan terdakwa dijemput seseorang. Setelah ditelusuri, kata dia, didapatkanlah petunjuk bahwa penjemput adalah juru parkir resto cepat saji itu.

”Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan pada beberapa saksi di TKP, bahwa terdakwa kabur bersama seseorang yang setelah kami telusuri ternyata adalah seorang tukang parkir di resto tersebut,” pungkas Samsul.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kotim bersama kepolisian masih memburu tahanan yang kabur tersebut. ”Kami sudah koordinasi dengan Polres Kotim, kini tengah dilakukan pencarian,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi.

Istri hingga rekan-rekan terdakwa sudah diinterogasi polisi. Diduga kuat pelaku sudah merencanakan hal tersebut, situasi ruang persidangan sudah dipetakannya sebaik mungkin. Untuk meloloskannya tentunya memerlukan pihak lain. Salah satunya pria miterius yang menjemput  terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman.

Fathur merupakan terdakwa kasus sabu-sabu yang diamankan Polda Kalteng. Dari tangannya diamankan tiga paket sabu-sabu seberat 3,8 gram siap edar. Sebelum kabur pada Selasa (1/8), ia dituntut oleh JPU dengan hukuman delapan tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Saat itulah ia memanfaatkan kelengahan petugas, melepas rompi yang dikenakan, lalu nyelonong keluar dari ruang sidang menuju lantai satu. Kemudian menuju jalan raya, tempat rekannya menunggu dengan sepeda motor untuk membawanya kabur

Dari pantauan Radar Sampit, kondisi pengadilan sementara ini memang  tidak ideal untuk kegiatan persidangan. Apalagi para keluarga terdakwa membaur menjadi satu. Lalai sedikit saja petugas terhadap tahanan maka berakibat fatal. Selain itu petugas yang berjaga di gedung itu terbatas jumlahnya. Apalagi sekali sidang jumlah terdakwa sampai 44 orang.

Kaburnya tahanan itu juga direspons publik. Warga menilai pihak kejaksaan lalai. Tingkat pengamanan sangat lemah. ”Jika sampai ada tahana kabur, berarti tingkat keamanan yang sangat minim,” ungkap Haidi (46), warga Jalan Tidar Raya 1. (rm-83/ang/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers