SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 05 Agustus 2017 15:24
Njiiirrr!!! Pasutri Ini Kompak Jual Sabu, Alhasil..
BISNIS NARKOBA: Pasutri penjual sabu saat penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kobar, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pasangan suami istri, BS (64) dan istrinya U (43). Keduanya dibekuk di Jalan M Taher, Kamis (3/8), dalam kasus peredaran narkoba.

Dari pengkuan BS, ia bersama istri ke empatnya tersebut hanya kurir rumahan. Biasanya, pengedar memberikan sejumlah narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual kembali dalam paket kecil. Penjualan menggunakan sistem pencandu, datang ke rumahnya untuk mengambil pesanan sabu.

"Orang mengambil ke rumah, baru satu bulan ini berjualan," ujar BS, kakek bercucu empat ini, Jumat (4/8).

Dalam setiap penjualannya, BS mengaku diupah Rp 50 ribu. Setiap hari para pencandu datang kerumahnya untuk mengambil paket. Terkadang juga dia mengonsumsi sedikit sabu tersebut untuk dirinya sendiri.

"Jelas tobat. Saya menyesal. Begitu ketangkap baru penyesalan. Penyesalan selalu datang belakangan," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, dari tangan kedua pasutri tersebut, pihaknya mengamankan 12 paket sabu seberat total 5,23 gram dan uang Rp 662 ribu hasil penjualan, serta seluler.

"Mereka ini merupakan target operasi kita. Terungkap saat ada laporan dari masyarakat ke kita," katanya.

Kariatmono menuturkan, BS berprofesi sebagai pekebun. Hasil dari penjualan barang haram tersebut untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Sang istri merupakan kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada para pembeli.

"Kalau keuntungan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari," ungkapnya.

Menurut Kariatmono, saat penggeledahan di rumah pelaku, barang haram tersebut ditemukan dalam jaket kulit berwarna hitam yang digantung di kamar mandi. Sabu itu merupakan barang titipan dari seseorang berinisial P, target operasi polisi.

"Sabu yang ditemukan merupakan titipan dari P, namun gerak cepat kita untuk melakukan upaya paksa bocor. Pelaku kabur. Saat ini masih kita kejar," jelas Kariatmono.
Kedua pasutri tersebut bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (jok/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers