KOTAWARINGIN LAMA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menggerebek dua pabrik arak terbesar di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kobar, Sabtu (5/8). Dua pabrik arak ini merupakan temuan terbesar Satpol PP dengan nilai omset ditafsir mencapai ratusan juta. Pembongkaran pabrik ini juga melibatkan Pemerintah Kecamat Kolam.
Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roeis menyampaikan, anggota lebih dulu melakukan penyisiran hutan Desa Babual Baboti selama beberapa hari, hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pabrik miras. Lalu anggota mengintainya, dilanjutkan penggerebekan. Setelah dikembangkan, ternyata ada lokasi lainnya yang tidak jauh dari temuan pabrik pertama.
Dari dua lokasi pabrik arak tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pemilik pabrik arak Bongcinpat (51) warga Dawak, Kotawaringin Lama, dan Tjung Tjin Lung (35), warga Kalimantan Barat. Barang bukti di pabrik arak pertama sebanyak 37 tong arak dan tuak (1 tong atau 100 liter) dan di pabrik kedua sebanyak 61 tong arak dan tuak serta 4 dandang besar.
"Kalau ditotal ribuan liter arak dan tuak, omsetnya ratusan juta," kata Roeis.
Sementara itu Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar Sayid Abdul Badawi menyampaikan, penggerebekan dua lokasi pabrik miras di Desa Babual Baboti tersebut merupakan tangkapan terbesar oleh Satpol PP Kobar. Para produsen miras selalu memanfaatkan kawasan hutan untuk memproduksi miras agar jauh dari pantauan masyarakat.
"Pelaku adalah warga Kalbar yang dikenal dengan nama Acek Asin asal Kalbar," imbuhnya.
Hingga kemarin petang, anggota Satpol PP Kobar masih berada di lokasi untuk melakukan evakuasi barang bukti. Medan yang cukup sulit dilalui oleh kendaraan membuat evakuasi berlangsung lama. Barang bukti beserta pelaku dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar. (jok/yit)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran