SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 11 November 2015 22:19
Kontraktor Lokal Angkat Tangan, Pembangunan SPDN Terhenti

SAMPIT - Pembangunan Solar Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN) atau stasiun pengisian solar untuk nelayan di Kotim terhenti akibat ketidakmampuan pihak kontraktor. Realisasi fisik yang dikerjakan baru sekitar 30 persen, padahal seharusnya sudah selesai 18 Agustus lalu.

”Perusahaannya harus bayar denda sekitar Rp 40 juta dan perusahaan itu di-blacklist (masuk daftar hitam). Untungnya, jaminannya masih ada sehingga negara tidak sampai dirugikan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan  Kotim Jakatan, Senin (9/11).

Menurut Jakatan, lelang proyek pembangunan dimenangkan salah satu perusahaan lokal. Namun, diduga karena belum berpengalaman, perusahaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga kontrak berakhir.

Perusahaan sempat diberi toleransi untuk melanjutkan pekerjaan dalam waktu 50 hari. Selama waktu itu, perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan pekerjaan yang besarnya hampir Rp 1 juta per hari. Akan tetapi, setelah 50 hari berlalu, ternyata perusahaan tidak juga mampu memenuhi kewajibannya menyelesaikan pembangunan SPDN.

”Itu ranahnya rekanan. Padahal, kami dari awal sudah mewanti-wanti. Konsultan, kontraktor, dan lainnya kami panggil. Kontrak empat bulan dan ini tidak mudah. Saat itu kami sarankan agar rekanan langsung bekerja. Tapi, selama ini kontraktornya sekalipun tidak ada koordinasi. Sebagian komponen harus diimpor," kata Jakatan.

Sesuai aturan, masalah ini dikembalikan kepada kelompok kerja pengadaan, untuk menunjuk pemenang lelang kedua. Kendalanya, ternyata saat lelang tidak ada ditunjuk pemenang kedua sehingga aturan ini tidak bisa dilaksanakan.

”Kami akan merekomendasikan sejumlah nama perusahaan yang mampu menyelesaikan pembangunan ini dengan waktu yang tersisa. Nanti keputusan akhirnya akan diambil oleh kelompok kerja untuk memilih perusahaan mana yang dipercaya melanjutkan pembangunan SPDN tersebut,” jelas Jakatan.

Pembangunan SPDN yang berlokasi di Pusat Pendaratan Ikan Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit ini dialokasikan dari dana APBD Kotim tahun 2015 sebesar Rp 997 juta. Kontrak pembangunannya dimulai pada 21 April dengan waktu empat bulan pengerjaan. (tha/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers