SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 14 Agustus 2017 15:06
BERANTAS NDAN!!!! Sehari, Tiga Budak Sabu Ditangkap
TANGKAPAN SABU: Kapolres Kotim (dua dari kiri) saat jumpa pers terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu, Minggu (13/8) pagi. (Insert) tiga pengedar sabu, Jani, Ahmad dan Sya’bani.(RONNY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Kotim bersama anggota Polsek Ketapang menggagalkan transaksi sabu-sabu senilai puluhan juta rupiah di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (11/8) pekan tadi.

Tersangka pertama yang ditangkap bernama Murjani alias Jani (42) warga Jalan Muchran Ali, Gang Cempaka, Baamang, Sampit. Jani merupakan penjual sekaligus pengedar sabu.

Selain Jani, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya bernama Ahmad (30) warga Jalan Delima 3, Ketapang, Sampit dan Ahmad Sya’bani (51) warga Jalan Muhran Ali, Baamang Tengah, Sampit.

”Ketiga tersangka ini kami tangkap di hari yang sama, namun pada jam yang berbeda. Setelah diselidiki, ternyata ketiga tersangka saling berhubungan, namun bukan terlibat dalam satu jaringan,” terang Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat gelar parkara dihadapan awak media di Mapolres Kotim, Minggu (13/8) pagi.

Sementara, Kapolsek Ketapang, AKP Todoan Gultom menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggotanya menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah usaha pencucian mobil di Jalan Pramuka, Sampit.

”Setelah dapat informasi, kami lakukan pengintaian beberapa jam dan ternyata memang benar ada. Ketika tersangka Murjani hendak melakukan transaksi, langsung kami tangkap sekitar pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Dari penangkapan Murjani, polisi lakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka. Dan, diakui sabu itu didapat dari Ahmad.

”Kemudian kami pancing si Ahmad dengan cara salah satu anggota berpura-pura menjadi pembeli. Setelah terpancing, Ahmad langsung kami sergap di Jalan Delima 4, Sampit sekitar pukul 15.00 WIB,” tambah Todoan.

Dari tersangka Ahmad, lanjut Todoan, mereka kembangkan kembali, lalu didapatlah informasi bahwa ternyata keduanya (Murjani dan Ahmad) mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Ahmad Sya’bani.

Menurut Todoan, setelah mereka ketahui bahwa sabu didapat dari Sya’bani, , maka anggota berpura-pura memesan narkoba ke bandar tersebut. Setelah si bandar terpancing, langsung ditangkap di Jalan Muchran Ali gang At-Tarbiyah, Baamang Sampit pada pukul 22.00 WIB.

“Penangkapan Ahmad Sya’bani kami lakukan bersama anggota Polsek Baamang,” lanjutnya.

Dari tersangka Murjani, polisi menyita tiga paket kecil kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,53 gram, uang tunai Rp 50 ribu dan telepon seluler.

Dari tersangka Ahmad, disita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,15 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,3 juta dan telapon seluler.

Sedangkan dari tersangka Ahmad Sya’bani, disita sembilan paket serbuk sabu seberat 46 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 21 juta, empat pak plastik klip kosong bening, sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya. (rm-83/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers