SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 12 November 2015 20:34
Panitia Lelang SPDN Dipertanyakan, Kejari Diminta Telisik

SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit diminta menelisik proses lelang proyek pembangunan Solar Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN) atau stasiun pengisian solar untuk nelayan di Kotim. Lelang itu disinyalir terjadi permainan, sehingga yang terpilih adalah kontraktor yang tak kompeten.

”Saya menduga ada beberapa kesalahan dalam lelang proyek itu. Itu yang harus ditelusuri, yakni panitia lelang yang memenangkan kontraktor tersebut. Ada misteri yang jadi pertanyaan kita, mengapa panitia lelang memenangkan kontraktor tersebut?” kata Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM di Kotim Audy Valent, Rabu (11/11).

Menurut Audy, Apabila alasan nilai terendah patokan panitia lelang, seharunya panitia bisa melihat dan menilai apakah standar nilai itu masuk akal atau tidak, bukan hanya sekadar mengambil patok pada nilai tawar terendah saja.

”Bisa saja nanti nilai rendah, tapi kualitasnya tidak diperhatikan. Contohnya seperti masalah ini, ujung-ujungnya tidak bisa dikerjakan atau bisa dikerjakan, tapi hasilnya tidak baik. Siapa yang harus bertanggung jawab kalau terjadi seperti itu?” ungkapnya.

Audy menegaskan, dugaan adanya permainan perlu ditelusuri. Pasalnya, apabila lelang sesuai prosedur dan panitia profesional, rekanan yang terpilih juga akan berkualitas. Namun, apabila sebaliknya, kontraktor yang terpilih juga tak kompeten sehingga berimbas pada pembangunan proyek dan ujungnya merugikan rakyat, terutama nelayan.

Catatan Radar Sampit, SPDN sangat diperlukan bagi nelayan di Kotim. Selama ini nelayan sering mengeluh sulitnya mencari bahan bakar minyak (BBM) untuk mencari ikan. Nelayan berharap pemerintah segera membangun SPDN agar masalah itu bisa diselesaikan.

Lebih lanjut Audy mengatakan, kontraktor yang tidak sanggup mengerjakan proyek itu kemungkinan karena ada permaianan, misalnya ada pihak tertentu meminta fee. ”Kalau terjadi seperti ini, sudah barang tentu ada unsur pidananya,” tegasnya.

Terkait sanksi terhadap kontraktor yang didenda Rp 40 juta dan di-black list atau diberi daftar hitam, menurut Audy, hal itu tidak cukup. Seperti pengalaman sebelumnya, perusahaan yang diberi daftar hitam tidak akan kehabisan akal dan akan kembali membuat perusahaan baru lagi.

”Harus ada sanksi lain. Karena itu itu, kejaksaan harus menelusurinya. Kalau kita menduga, ada dugaan korupsi di sini,” tandasnya.

Seperti diketahui, pembangunan SPDN di Kotim terhenti akibat ketidakmampuan pihak kontraktor. Realisasi fisik yang dikerjakan baru sekitar 30 persen, padahal seharusnya sudah selesai 18 Agustus lalu. Pemkan memberikan sanksi berupa denda sekitar Rp 40 juta dan black list.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan  Kotim Jakatan mengatakan, negara tidak sampai dirugikan karena jaminannya masih ada. Lelang proyek pembangunan dimenangkan salah satu perusahaan lokal. Namun, diduga karena belum berpengalaman, perusahaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga kontrak berakhir.

Pembangunan SPDN yang berlokasi di Pusat Pendaratan Ikan Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit ini dialokasikan dari dana APBD Kotim tahun 2015 sebesar Rp 997 juta. Kontrak pembangunannya dimulai pada 21 April dengan waktu empat bulan pengerjaan. (co/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers