PALANGKA RAYA – Gugatan PTUN yang dilayangkan ke Gubernur Kalimantan Tangeh (Kalteng) dikabulkan secara keseluruhan oleh majelis hakim. Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Dagut H Djunas ini dilayangkan setelah dirinya bersama 135 aparatur sipil negara (ASN) lainnya dinonjobkan akibat pelantikan pejabat oleh gubernur tanpa melalui prosedur atau ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan putusan PTUN, ada beberapa poin yang harus dikabulkan oleh tergugat dalam hal ini Gubernur Kalteng. Pertama mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, kedua menyatakan batal Surat Putusan Gubernur Nomor 188.44/4/2017 Tanggal 6 Januari 2017 sekaligus memerintah tergugat mencabut surat putusan tersebut.
Selanjutnya memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat pada kedudukan semula atau setingkat dan mengembalikan hak-hak penggugat sesuai ketentuan Perundang-undangan. Terakhir menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 175 ribu.
"Atas keputusan mejelis hakim di PTUN ini, kami berharap gubernur bisa menindaklanjuti. Artinya posisi kami yang non job sekarang dikembalikan semula atau setingkat dengan posisi sebelumnya," ujar Dagut pada awak media, Minggu (20/8)
Dagut menyebutkan, putusan pengadilan tersebut secara langsung mematahkan pernyataan gubernur selama ini. Dimana gubernur selalu menyatakan bahwa yang dilakukan tersebut sudah sesuai aturan hukum.
"Artinya gubernur harus mengikuti aturan hukum. Jangan sampai selalu melangkah salah, artinya kalau ini (putusan PTUN, Red) tidak diperbaiki maka ke depan langkah gubernur juga salah langkah," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dagut, Antoninus Kristiano mengatakan, pihaknya akan menantau putusan tersebut. Sebab mengacu pada aturan yang berlaku bahwa pelaksanan atas putusan tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan keluar.
"Kalau tidak, kami sebagai kuasa hukum akan menyurati ketua PTUN karena ini menyangkut masalah administrasi, maka yang bisa mengeksekusi adalah Presiden. Jadi poin gugat tersebut harus ditindaklanjuti," jelasnya.
Pihaknya hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan apakah pemerintah mengajukan banding atas putusan tersebut. Padahal sesuai ketentuan pada hari ini, Senin 21/8 merupakan batas waktu akhir untuk mengajukan banding.
"Namun, sekalipun melakukan banding, mau kasasi, mau PK (peninjauan kembali) itu hak mereka. Tapi yang pasti putusan pengadilan ini harus dieksekusi terlebih dahulu tanpa penunggu inkrahnya suatu putusan," tegasnya. (sho/vin)