SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 21 Agustus 2017 16:31
Gubernur Diperintahkan Kembalikan Jabatan Orang Ini, Siapa Dia???

Menangkan Gugatan PTUN Terkait Pejabat Nonjob

BERI KETERANGAN: Dagut H Djunas (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menunjukkan salinan resmi putusan PTUN yang dimenangkannya, Minggu (20/8).(YUSHO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Gugatan PTUN yang dilayangkan ke Gubernur Kalimantan Tangeh (Kalteng) dikabulkan secara keseluruhan oleh majelis hakim. Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Dagut H Djunas ini dilayangkan setelah  dirinya bersama 135 aparatur sipil negara (ASN) lainnya dinonjobkan akibat pelantikan pejabat oleh gubernur tanpa melalui prosedur atau ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan putusan PTUN, ada beberapa poin yang harus dikabulkan oleh tergugat dalam hal ini Gubernur Kalteng. Pertama mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, kedua menyatakan batal Surat Putusan Gubernur Nomor 188.44/4/2017 Tanggal 6 Januari 2017 sekaligus memerintah tergugat mencabut surat putusan tersebut.

Selanjutnya memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat pada kedudukan semula atau setingkat dan mengembalikan hak-hak penggugat sesuai ketentuan Perundang-undangan. Terakhir menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 175 ribu.

"Atas keputusan mejelis hakim di PTUN ini, kami berharap gubernur bisa menindaklanjuti. Artinya posisi kami yang non job sekarang dikembalikan semula atau setingkat dengan posisi sebelumnya," ujar Dagut pada awak media, Minggu (20/8)

Dagut menyebutkan, putusan pengadilan tersebut secara langsung mematahkan pernyataan gubernur selama ini. Dimana gubernur selalu menyatakan bahwa yang dilakukan tersebut sudah sesuai aturan hukum.

"Artinya gubernur harus mengikuti aturan hukum. Jangan sampai selalu melangkah salah, artinya kalau ini (putusan PTUN, Red) tidak diperbaiki maka ke depan langkah gubernur juga salah langkah," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dagut, Antoninus Kristiano mengatakan, pihaknya akan menantau putusan tersebut. Sebab mengacu pada aturan yang berlaku bahwa pelaksanan atas putusan tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan keluar.

"Kalau tidak, kami sebagai kuasa hukum akan menyurati ketua PTUN karena ini menyangkut masalah administrasi, maka yang bisa mengeksekusi adalah Presiden. Jadi poin gugat tersebut harus ditindaklanjuti," jelasnya.

Pihaknya hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan apakah pemerintah mengajukan banding atas putusan tersebut. Padahal sesuai ketentuan pada hari ini, Senin 21/8 merupakan batas waktu akhir untuk mengajukan banding.

"Namun, sekalipun melakukan banding, mau kasasi, mau PK (peninjauan kembali) itu hak mereka. Tapi yang pasti putusan pengadilan ini harus dieksekusi terlebih dahulu tanpa penunggu inkrahnya suatu putusan," tegasnya. (sho/vin)


BACA JUGA

Sabtu, 11 Mei 2024 11:59

RTRWP Kalteng 2024 Diperkirakan Bulan Juli Menjadi Perda

PALANGKA RAYA - Banyaknya kepentingan yang berkaitan dengan tata batas…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:56

Optimalkan Sektor Pariwisata sebagai Sumber PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:55

Ingatkan Pemkot Antisipasi Musim Kemarau

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Jumat, 10 Mei 2024 16:27

Penegakan Perda Harus Konsisten

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi…

Jumat, 10 Mei 2024 16:18

Kedewasaan Bertoleransi Modal Besar Kalteng Lebih Maju

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki keberagaman budaya…

Jumat, 10 Mei 2024 16:16

Warga Sei Gohong Perlu Bantuan Sektor Peternakan

PALANGKA RAYA- Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mendukung kemajuan…

Jumat, 10 Mei 2024 16:13

Pacu Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Unggulan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie…

Rabu, 08 Mei 2024 13:18

Program Pembangunan Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto…

Rabu, 08 Mei 2024 13:10

Dorong Percepatan Penyelesaian RTRWP

PALANGKA RAYA - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)…

Rabu, 08 Mei 2024 11:16

Infrastruktur Daerah Pinggiran Perlu Dibenahi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers