SAMPIT – Agus Hartono, pemuda 25 tahun ini ditangkap anggota Polsek Parenggean, Kotawaringin Timur lantaran kedapatan mengangkut ratusan potong kayu ilegal, Rabu (6/9).
Warga pendatang asal Desa Tumbang Telaken, Kecamatna Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng itu tertangkap polisi saat melintas di sungai Tualan menggunakan kelotok.
Kapolsek Parenggean, Iptu Triyono Raharja mengatakan penangkapan berawal saat anggotanya melaksanakan patroli, dan menerima laporan dari warga yang menyebutkan ada kelotok bermuatan kayu olahan ilegal sedang melintas di sungai Tualan.
“Setelah itu kami melakukan pengecekan dan ternyata informasi itu benar. Saat pemeriksaan, karena motoris kelotok tidak bisa menunjukkan dokumen sah kayu, maka kami langsung lakukan penahanan,” terang Triyono Raharja, Kamis (7/9).
Saat ini, kata Triyono, mereka masih melakukan proses lidik lebih lanjut terhadap tersangka dan berusaha mencari tahu kepemilikan barang bukti tersebut, serta cari informasi mau dibawa kemana ratusan kayu olahan itu.
“Barbuk yang kami amankan berupa kelotok bermuatan kayu olahan sebanyak 635 keping atau kurang lebih sembilan meter kubik,” sebutnya.
Tegas Triyono, kepada tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b, jo pasal 12 huruf e jo pasal 88 ayat 1, huruf a jo pasal 16, undang-undang RI, nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rm-83/fm)