PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan bertemu untuk membahas tata batas wilayah. Kedua kabupaten telah menyepakati batas-batas yang telah ditetapkan kemarin.
Rapat tertutup di kantor Bupati Kobar, Jumat (15/9), dihadiri Bupati Kobar Nurhidayah, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Bupati Seruyan Sudarsono, dan para kepala dinas.
Batas yang dibahas yakni Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara Kobar dengan Rantau Pukut Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
"Antarpimpinan daerah sudah sepakat Sungai Dau masuk Kobar dan Rantau Pulut masuk Seruyan. Tidak ada lagi pergeseran patok dan sebagainya," kata Bupati Kobar Nurhidayah.
Hasil rapat antara dua pemkab ini bakal dibawa ke lapangan. Hasilnya akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Dengan turun langsung ke lapangan, tidak ada kesan meninggalkan masyarakat, sehingga keputusan dan kesepakatan bisa disaksikan masyarakat langsung," jelasnya.
Sementara Bupati Seruyan Sudarsono sepakat batas Kobar dan Seruyan ini ada di titik P5. Di titik tersebut sebagian wilayah masuk Sungai Dau Kabupaten Kobar dan sebagian masuk Rantau Pulut Seruyan. ”Hal ini yang harus dilibatkan masyarakat untuk penentuan batas. Dengan begitu ke depan tidak ada gejolak lagi di masyarakat," kata Sudarsono.
Untuk administrasi juga mengikuti, seperti tanah yang nantinya masuk Kobar maka akan diurus dan dibantu pemerintah menjadi milik masyarakat Kobar. Begitu juga dengan yang masuk Seruyan, Pemkab Seruyan bakal mengawal untuk proses administrasinya.
"Kami targetkan untuk proses penyelesaian tata batas dalam September. Dua bupati bakal turun ke lapangan untuk menyepakati tata batas Kobar dan Seruyan," bebernya.
Pemkab Kobar juga menawarkan solusi terbaik penyelesaian tata Batas Sungai Dau dengan Rantau Pulut, serta pembahasan tata batas Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng dengan Hanau Kecamatan Pembuang Hulu Seruyan. (rin/yit)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran