SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 20 September 2017 09:54
Kejari Tahan Tersangka Baru Korupsi RSUD Lamandau
Hamlianor menjadi tersangka baru kasus korupsi sumur bor RSUD Lamandau

NANGA BULIK - Kejaksaan Negeri Lamandau  menahan tersangka baru kasus korupsi sumur bor RSUD Lamandau,kemarin (19/9). Kali ini Kejari menahan, Hamlianor (HM) yang merupakan PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Saat datang ke Kejari dia masih menggunakan baju dinasnya.  

Usai menandatangani berkas,  ia diberi kesempatan untuk pulang mengambil pakaian dengan pengawalan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan.  Lalu kembali ke kantor kejaksaan lagi dengan berpakaian batik . Ditemani pengacara, Hamlianor langsung dikirim ke rumah tahanan Palangka Raya. 

”Pembangunan sumur bor ini sudah dilakukan sejak tahun 2010,  tapi sampai sekarang tidak berfungsi.  Maka atas dasar inilah kami melakukan penyelidikan. Kita sudah melibatkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan,  di mana kerugian negara sekitar Rp 300 juta,” jelas Kajari Lamandau,  Ronal H Bakara,  SH. MH.

Diketahui,  rekanan dalam proyek ini yakni Aspiraini juga telah lebih dahulu disidangkan kasusnya. Bahkan Telah dieksekusi pada 12 juli lalu dan di tahan di LP Palangka Raya.  Aspiraini menerima putusan hakim yakni penjara 4 tahun,  denda Rp 200 juta,  subsider 4 bulan, dan  membayar uang pengganti Rp 267 juta subsider 1 tahun 3 bulan. 

”Dari pengembangan kasus dugaan korupsi sumur bor RSUD itulah kita kemudian menetapkan HM selaku PPTK sebagai tersangka baru sejak 21 agustus lalu.  Dan hari ini baru mulai kita tahan,” jelasnya didampingi Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamandau, R Bayu Probo Sutopo. 

Kasipidsus menambahkan bahwa HM akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka karena selaku PPTK lalai dalam melaksanakan tugasnya dan hanya mempercayakan   pekerjaan kepada rekanan sepenuhnya.  Namun akhirnya sumur bor yang menelan biaya ratusan juta tersebut gagal mengeluarkan air. 

”Salah satunya  ditemukan ada pemalsuan surat laporan hasil pengujian dari laboratorium Universitas Palangka Raya.  Bahwa air yang diproduksi sudah layak. Namun saat dikonfirmasi UPR tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,  dan itu ada di fakta persidangan juga.  Semestinya sebagai PPTK menguji apakah surat itu benar atau palsu,” ungkapnya. (mex/oes) 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers