KUALA KURUN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) siap melayani masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan. Kepengurusan izin tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah (perda).
”Semua pelayanan perizinan di DPMPTSP Gumas gratis, terkecuali biaya yang telah ditetapkan perda yang dipungut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” kata Kepala DPMPTSP Gumas Aga Handuran, Jumat (22/9).
Dia menuturkan, untuk mengurus perizinan maupun nonperizinan, pemohon diminta mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratannya. Kemudian, langsung menyerahkan berkas kepada petugas DPMPTSP Gumas.
”Jika persyaratan yang diminta tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke pemohon. Namun, jika lengkap, berkas akan diteruskan untuk diregistrasi, verifikasi, validasi, dan data entry, serta memproses dokumen yang telah lengkap tersebut,” tuturnya.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, dia menambahkan, dilanjutkan ke tim teknis. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan izin yang diajukan dan membuat berita acara.
”Apabila sudah selesai, dokumen tersebut harus melalui berbagai proses, sebelum akhirnya disetujui dan langsung dikembalikan kembali kepada pemohon,” tutur mantan Sekdis BLH Kabupaten Gumas ini.
Setiap pengurusan perizinan tersebut, lanjutnya, diperlukan jangka waktu pelayanan paling lama tujuh hari kerja, terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar.
”Terkecuali perizinan yang diatur waktunya dalam Undang-Undang (UU) dan peraturan pemerintah,” terangnya.
Dia berharap, dengan segala kemudahan tersebut, akan berimbas pada iklim invenstasi yang semakin meningkat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. ”Dengan kemudahan yang kita berikan, sangat diharapkan investasi di daerah ini akan semakin meningkat,” pungkasnya. (arm/ign)