SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 26 September 2017 09:39
PBS di Seruyan Diingatkan Wajib Ikuti UU Tenaga Kerja
PEKERJA SAWIT: Para buruh salah satu perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan sedang memanen buah.(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan, Wiktor T Nyarang mengungkapkan setelah mengamati sejumlah permasalahan yang kerap membuat sangketa ketenagakerjaan, karena perusahaan kurang menerapkan aturan masalah tenaga kerja.

Menurutnya, dari setiap permasalahan yang dimediasi Disnakertrans Seruyan, kasus yang mendominasi yakni pemutusan hubungan kerja yang dinilai karyawan mengabaikan hak-hak karyawan.

“Kami (Disnakertrans) mengingatkan agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Seruyan memperhatikan Undang-Undang Tenaga Kerja sebagai acuan dalam mengambil tindakan,” kata Wiktor, Senin (25/9).

Wiktor menjelaskan beberapa permasalahan yang terjadi yaitu pihak perusahaan membuat Standar Operasional Perusahaan (SOP), di beberapa SOP itu tidak memperhatikan UU Tenaga Kerja, bagi karyawan tidak paham dengan UU Tenaga Kerja, dan sejumlah opsi yang diberikan PBS diterima sepenuhnya.

Wiktor menegaskan akan memberikan pelayanan dan penanganan yang baik untuk karyawan yang memberikan laporan kepada Disnakertrans Seruyan mengenai hak-hak yang dinilai tidak sesuai.

“Kami meminta karyawan jangan takut melapor permasalahan yang sedang dialami, karena Disnakertrans akan memberikan jalan terbaik untuk memperjuangkan hak-hak karyawan,” tandasnya. (hen/fm)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers