KUALA PEMBUANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan, Wiktor T Nyarang mengungkapkan setelah mengamati sejumlah permasalahan yang kerap membuat sangketa ketenagakerjaan, karena perusahaan kurang menerapkan aturan masalah tenaga kerja.
Menurutnya, dari setiap permasalahan yang dimediasi Disnakertrans Seruyan, kasus yang mendominasi yakni pemutusan hubungan kerja yang dinilai karyawan mengabaikan hak-hak karyawan.
“Kami (Disnakertrans) mengingatkan agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Seruyan memperhatikan Undang-Undang Tenaga Kerja sebagai acuan dalam mengambil tindakan,” kata Wiktor, Senin (25/9).
Wiktor menjelaskan beberapa permasalahan yang terjadi yaitu pihak perusahaan membuat Standar Operasional Perusahaan (SOP), di beberapa SOP itu tidak memperhatikan UU Tenaga Kerja, bagi karyawan tidak paham dengan UU Tenaga Kerja, dan sejumlah opsi yang diberikan PBS diterima sepenuhnya.
Wiktor menegaskan akan memberikan pelayanan dan penanganan yang baik untuk karyawan yang memberikan laporan kepada Disnakertrans Seruyan mengenai hak-hak yang dinilai tidak sesuai.
“Kami meminta karyawan jangan takut melapor permasalahan yang sedang dialami, karena Disnakertrans akan memberikan jalan terbaik untuk memperjuangkan hak-hak karyawan,” tandasnya. (hen/fm)