SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Tahmin Juma alias Tahmin (48) yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, belum dipecat dari jabatannya. Oknum kades itu hanya dinonaktifkan. Sanksi pemecatan akan diproses setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
”Dia kita berhentikan dulu. Pemecatan belum dilakukan karena harus menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kotim Redy Setiawan, kemarin.
Menurut Redy, dalam ketentuan jelas, bahwa kades yang terjerat tindak pidana, apalagi narkoba, sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian. Namun, pihaknya masih menunggu dasar pemberntian, yakni putusan hukum kepada Tahmim.
Sementara itu, untuk menjalankan roda pemerintahan desa, mereka akan menunjuk pejabat (Pj) desa. Dari fakta persidangan, Tahmin dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dijatuhi hukuman selama 2,8 tahun penjara.
Tahmin diamankan pada Kamis 2 Maret lalu sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman Siswanto alias Anto (berkas terpisah) di Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Ketika petugas dating, Tahmin dan Siswanto cs terkejut. Dia berupaya kabur lewat dapur dan ingin membuang bong lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi kerak sabu, namun gagal. Petugas berhasil mengamankannya bersama Anto, Sarlan alias Alan, Bambang, Damin, dan Yunita alias Nita. (ang/ign)