KUALA KURUN – Tim terpadu dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Mas (Gumas), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D), serta Bagian Hukum Setda Gumas, melaksanakan sosialisasi kebijakan pengendalian dan pemanfaatan ruang di tiga kecamatan, yakni Sepang, Rungan, dan Manuhing.
”Sosialisasi ini agar masyarakat, BPD, aparat desa, kelurahan, dan kecamatan mengetahui hak dan kewajiban dalam pengendalian dan pemanfaatan tata ruang,” kata Kepala DPU Gumas Champili melalui Kabid Tata Ruang Hermawan, Jumat (29/9).
Dalam sosialisasi tersebut, lanjut dia, disampaikan review pengendalian pemanfaatan tata ruang yang sudah dilaksanakan DPU Gumas, sehingga hak dan kewajiban masyarakat, BPD, aparat desa, kelurahan, dan kecamatan dapat terpenuhi.
”Untuk hak, mereka harus dapat melaksanakan pemanfaatan tata ruang tersebut, sedangkan kewajiban, mereka harus menaati pemanfaatan tata ruang itu tersebut,” ujarnya.
Tahun ini, kata dia, sosialisasi yang merupakan program kegiatan bidang tata ruang ini hanya dilaksanakan di tiga kecamatan. Tahun depan tencananya akan dilaksanakan di tiga kecamatan lainnya.
”Di Kecamatan Sepang, sosialisasi ini sudah kita laksanakan pada Mei lalu. Kemudian dilanjutkan di Manuhing dan Rungan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi, lanjutnya, masyarakat sangat antusias. Banyak masukan dan saran dari mereka yang bisa dipertimbangkan untuk diterapkan ke depannya. (arm/ign)