PALANGKA RAYA – Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Krisnayadi Toendan mengatakan, sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru diwajibkan mengajar minimal delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Hal tersebut harus dipenuhi oleh setiap sekolah untuk mendukung pendidikan berkarakter. Apabila ada guru yang tidak memenuhi jam mengajar, yang bersangkutan terancam tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi.
"Ya, inikan wajib dipenuhi. Delapan jam ini sebetulnya mengikat, karena ada Dapodiknya yang memerintahkan. Jadi, dalam satu minggu kali lima, maka akan ada 40 jam. Tanpa itu, mereka (guru, Red) tidak akan menerima tunjangan sertifikasi,” katanya.
Namun, lanjutnya, pada kenyataannya sekarang justru gurulah yang kebanyakan menolak penerapan sekolah delapan jam tersebut. Alasannya bermacam-macam, mulai dari alasan efisiensi, kekhawatiran siswa tidak mampu hingga minimnya sarana dan prasarana sekolah.
"Padahal semua bisa dimaksimalkan supaya target delapan jam itu bisa terpenuhi. Jadi, memang karena ini ketentuan untuk mendapat tunjangan sertifikasi, maka harus dicarikan cara agar delapan jam itu terpenuhi,” katanya.
Minimnya keberadaan infrastruktur serta sarana dan prasarana, lanjutnya, tidak sepenuhnya dijadikan alasan tidak mampu mengajar selama 40 jam per minggu. Contohnya, di Kahayan Tengah ada sekolah yang sudah mampu menerapkan sekolah delapan jam. Padahal, dari segi infrastruktur serta sarana dan prasarananya, sekolah di wilayah itu masih kurang.
"Saya sudah kasih contoh kan di Kahayan Tengah, ada kita bina sekolah SD-SMA yang infrastrukturunya minim, tapi bisa delapan jam. Nanti akan saya buktikan ini, karena yang teriak-teriak itu adalah sekolah di tengah kota. Bahkan, urusan makan saja diperbincangkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, penguatan pendidikan berkarakter tidak hanya ditujukan bagi siswa, namun paling penting bagi guru. Karena guru yang menyampaikan pendidikan bagi siswanya, harus terlebih dahulu tahu apa yang nantinya disajikan.
"Intinya seperti ini, semua ketentuan dalam dunia pendidikan ini harus terpenuhi. Apalagi sekarang kita sudah ada yang disebut dengan pendidikan berkarakter. Dinas terkait harus tahu bagaimana memenuhi semua kebijakan tersebut,” pungkasnya. (sho/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran