KUALA KURUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerapkan layanan short message service (SMS) bagi masyarakat yang ingin melaporkan peristiwa kematian di lingkungan sekitar. Pihaknya akan membantu kepengurusan Akta Kematian dari yang bersangkutan.
”Mengingat luasan wilayah Gumas yang memiliki 114 Desa dan 14 Kelurahan di 12 kecamatan, terkadang masyarakat mengalami kesulitan mengurus akta kematian. Dengan adanya layanan SMS ini, akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan Akta Kematian,” kata Kabid Pelayan Pencatatan Sipil Edie, pekan lalu.
Apabila ada anggota keluarga yang meninggal, lanjutnya, masyarakat dapat mengirim SMS ke nomor 085249100508. Disdukcapil Gumas akan melakukan kroscek dengan menghubungi kepala desa (kades) atau lurah setempat.
”Jika ternyata benar orang yang bersangkutan meninggal dunia, kepengurusan Akta Kematian akan dilakukan Disdukcapil Gumas,” tuturnya.
Edie meminta masyarakat mengirimkan nama dari orang yang meninggal, anak ke berapa, dan nomor induk kependudukan (NIK). ”Kirimkan data-data tadi, nanti kami kroscek ke kades atau lurah. Jika benar akan kami proses akta kematiannya. Begitu selesai akan kami kirim, yang penting alamatnya jelas,” katanya.
Dia mengingatkan, keberadaan akta kematian sangat penting untuk beberapa hal. Salah satunya, menghindari penyalahgunaan data saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 mendatang.
”Kalau orang yang sudah meninggal belum diurus akta kematian, namanya bisa tetap terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ini yang ingin kita hindari,” tandasnya. (arm/ign)