SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 08 Oktober 2017 00:17
GEGER!!! Bungkusan Mencurigakan Dikira Orok Bayi, Ternyata Isinya...
BIKIN GEGER: Warga saat menunjukkan temuan ari-ari yang dikira orok bayi di Jalan G Obos XXV, Sabtu (7/10). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Warga di Jalan G Obos XXV Palangka Raya mendadak geger. Belasan petugas kepolisian berseragam lengkap mendatangai lokasi itu, Sabtu (7/10). Aparat menerima informasi temuan orok bayi yang digantung dalam bakul berlapis plastik.

Setelah diperiksa Tim Identifitasi Polres Palangka Raya, bungkusan itu ternyata berisi ari-ari bayi. Bungkusan itu digantung di ranting pohon akasia, sehingga membuat warga heboh. Apalagi lokasinya tak jauh dari permukiman warga setempat.

Sumadi (50), seorang warga mengatakan, dia curiga ketika melihat bungkusan itu ada darah dan seperti orok bayi. Warga pun langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Jekan Raya Bripka Toha dan melaporkan hal tersebut.

Menurutnya, pada Jumat(6/10) lalu ada dua orang lelaki tak dikenal yang melintas di lokasi itu. Diduga kuat merekalah yang membuang ari-ari tersebut. ”Saya gak kenal orang yang meletakkan bakul itu di pohon,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut. Namun, dia memastikan temuan itu bukan orok bayi atau tindak pidana. "Tiga saksi kami mintai keterangan di lokasi,” ucapnya.

Spesialis forensic dan medikolegal Ricka Brillianty Zaluchu juga memastikan temuan itu merupakan ari-ari bayi. “Saya sudah periksa. Dalam bungkusan itu ada buku tulis, pulpen, dan garam. Jadi, bukan orok bayi atau ada unsur tindak pidana,” tegasnya. (daq/ign)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage

Facebook: Radar Sampit

Twitter: radarsampit

Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers