SAMPIT— Nursiati alias Nur terdakwa atas kasus membuang bayi kembarnya, dijatuhi hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
"Setelah dipertimbangkan dengan terdakwa, menerima atas vonis itu," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa.
Ibu dua anak ini dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun. Artinya jika dalam rentan setahun itu, ada perbuatan pidana yang dilakukannya terdakwa harus menjalani hukuman selama enam bulan tersebut.
Sementara, sebelumnya ia terancam sepuluh hari penjara dan di jerat dengan Pasal 308 KUHP oleh jaksa Rahmi Amalia. Atas vonis itu jaksa masih menyatakan piker - pikir. "Apa yang diajukan dikabulkan majelis hakim, pertimbangannya karena punya anak yang masih kecil, selain itu kondisi ekonomi juga, jika dipidana hukuman penjara siapa yang merawat anak - anaknya, sementara suaminya bekerja," tegas Bambang.
Nur membuang bayi kembarnya pada Selasa (17/3) sekitar pukul 20.30 WIB, didekat bak sampah samping Depo Pertamina, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Hingga akhirnya terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dan langsung kembali ke rumahnya. Akibat perbuatannya itu terdakwa akhirnya berurusan dengan hokum, dan pasca kejadian itu anak kembarnya itu meninggal dunia. (ang/dc)