PROKAL.CO,
SAMPIT – Kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Acn berujung pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit sejak penetapannya sebagai tersangka pada 8 Oktober 2020 lalu. Dalam praperadilan itu, penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti dinilai tidak sesuai prosedur dan dianggap cacat hukum serta bertentangan dengan hak asasi manusia.
Acn memboyong pengacara ternama, yakni Profesor Frans Sisu Wuwur dan Fidelis dalam mengajukan gugatan tersebut. Dalam uraian permohonan itu disebut, Acn dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 353 KUHP, sub Pasal 351 KUHP. Peristiwa kematian korban sudah berlangsung tiga tahun dan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan yang dilakukan aparat dinilai cacat hukum.
Menurut kuasa hukumnya, syarat formil dan materil tidak terpenuhi, karena dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP, petugas harus memperlihatkan surat tugas penangkapan lengkap dengan identitas pemohon dan menjelaskan uraian singkat kejahatan.
Acn sendiri ditangkap saat berada di rumahnya. Dia diciduk dan ditahan secara paksa tanpa membawa surat tugas atau pamit dengan ketua RT, RW, atau diketahui warga sekitar. ”Oleh sebab fakta akibat upaya paksa, tindakan yang dilakukan tidak resmi dan tidak sah,” ucap kuasa hukum Acn.
Keluarga Acn sempat panik ketika pria itu tidak ada di rumah beserta dua unit kendaraan roda empat. Keesokan harinya, 9 Oktober 2020, setelah mereka melapor ke pihak kepolisian, baru mendapatkan informasi bahwa Acn ditahan atas kasus pembunuhan tersebut.
Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai etika dan bertentangan dengan kebijakan hukum. Selain itu, mereka juga turut mempertanyakan alat bukti baru, sehingga pemohon dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sejak dijadikan sebagai saksi setelah tiga tahun proses tersebut bergulir.