SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 09 Januari 2021 16:16
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas.
JALANI SIDANG: Terdakwa kasus lingkungan Abdul Fattah saat menjalani sidang, Jumat (8/1).(RADO/RADAR SAMPIt)

SAMPIT – Terdakwa kasus penggarapan lahan di kawasan hutan M Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan tak jelas. Dia menganggap uraian perbuatan itu tidak termuat dalam surat dakwaan.

Rendha menuturkan, dalam nota keberatan menyebutkan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum berdasarkan surat dakwaan yang disusun. ”Menurut hemat kami, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat dalam surat dakwaan tersebut terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan," katanya, Jumat (8/1).

Rendha menjabatkan, terdakwa telah menggarap lahan seluas 12,3 hektar, yang 12 hektare di antaranya digunakan untuk usaha perkebunan sawit. Terdakwa membuka perkebunan sawit tersebut dinilai tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Dia menjelaskan, M Abdul Fatah membeli sebidang tanah itu pada 2018 dan telah digarap sejak 1982 oleh pemilik sebelumnya.

Tanah milik terdakwa juga telah didaftarkan melalui Kepala Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, mengikuti program prioritas nasional, yaitu program tanah reforma agraria sebagaimana surat permohonan alokasi program inventarisasi verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Tanah tersebut masuk dalam tahapan verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian rekomendasi oleh Bupati Seruyan.

Lebih lanjut Rendha mengatakan, sebelum dibeli terdakwa, lahan itu telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Surat dakwaan juga dianggap kabur, di mana syarat formal harus menyebutkan identitas lengkap terdakwa dan surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum serta secara materiil harus memuat, menyebutkan waktu tempat dilakukan. Selain itu, harus disusun secara cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

”Karena surat dakwaan jaksa tidak menguraikan peran sebagai apa terdakwa dalam melakukan tindakan pidana, apakah sebagai penyuruh atau orang yang melakukan langsung, maka sudah sepatutnya surat dakwaan dapat dikategorikan sebagai bersifat kabur dan tidak jelas,” kata Rendha.

Dari uraian itu mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima keberatan mereka, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima dan menyatakan perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut dan ditangguhkan untuk menunggu putusan perdata.

Dalam dakwaan jaksa terdakwa M Abdul Fatah didakwa jaksa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

Menurut jaksa, perbuatan itu berawal pada Juni 2020 di kilometer 31 Jalan Sarpatim, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Terdakwa memiliki lahan dengan membeli kepada Abdul Hadi dan membuka lahan menggunakan ekskavator dengan operator Adit Prasetyo, mengganti lahan sawit lama dengan baru serta membuat jalan. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers