PROKAL.CO,
SAMPIT – Terdakwa kasus penggarapan lahan di kawasan hutan M Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan tak jelas. Dia menganggap uraian perbuatan itu tidak termuat dalam surat dakwaan.
Rendha menuturkan, dalam nota keberatan menyebutkan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum berdasarkan surat dakwaan yang disusun. ”Menurut hemat kami, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat dalam surat dakwaan tersebut terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan," katanya, Jumat (8/1).
Rendha menjabatkan, terdakwa telah menggarap lahan seluas 12,3 hektar, yang 12 hektare di antaranya digunakan untuk usaha perkebunan sawit. Terdakwa membuka perkebunan sawit tersebut dinilai tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Dia menjelaskan, M Abdul Fatah membeli sebidang tanah itu pada 2018 dan telah digarap sejak 1982 oleh pemilik sebelumnya.
Tanah milik terdakwa juga telah didaftarkan melalui Kepala Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, mengikuti program prioritas nasional, yaitu program tanah reforma agraria sebagaimana surat permohonan alokasi program inventarisasi verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Tanah tersebut masuk dalam tahapan verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian rekomendasi oleh Bupati Seruyan.
Lebih lanjut Rendha mengatakan, sebelum dibeli terdakwa, lahan itu telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Surat dakwaan juga dianggap kabur, di mana syarat formal harus menyebutkan identitas lengkap terdakwa dan surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum serta secara materiil harus memuat, menyebutkan waktu tempat dilakukan. Selain itu, harus disusun secara cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.