SAMPIT – Sidang kasus penggelapan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Kasus tersebut bakal membuka pasar gelap CPO yang terjadi di Kotim selama ini. Penggelapan CPO itu dilakukan Surya, Mamat Yusuf, dan Ramlan yang dijual kepada Ali Chairul Anam alias Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo.
Saat itu, Surya selaku sopir truk PT Surya Mentaya bertugas mengambil CPO dari perusahaan dan harusnya dibongkar ke Pelabuhan Cempaga. Namun, truk itu diserahkan Surya kepada terdakwa Mamat Yusuf dan dijual kepada pengusaha minyak kotor, Ali Chairul Anam alias Jarot.
Saksi kasus tersebut, Kahfi Fahlevi, mengungkapkan, CPO mereka digelapkan Surya Cs. Dijual kepada Ali Chairul Anam alias Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo. ”Saya di TKP tanya siapa yang beli CPO saya ini? Mereka bilang Jarot. Orang yang membawa mereka jual CPO itu ke gudang tersebut Rahmat Kartolo,” kata pria yang menjabat manajer operasional itu.
Menurut Kahfi, truk itu disopiri Surya. Namun, yang membawa truk berisi CPO ke lokasi adalah Mamat. Pengembangan penggelapan itu turut menyeret Ramlan. Akibat kejadian itu, mereka dirugikan.
”Harusnya CPO itu bongkar di pelabuhan kami, bukan di situ,” katanya.
Saat di TKP, menurut Kahfi, hanya ada Rahmat Kartolo dan Mamat. Saat itu terjadi bongkar muat yang bukan pada tempatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno biru sempat mempertanyakan jaksa, mengapa Rahmat Kartolo tidak jadi tersangka dan hanya jadi saksi.
”Sudah dalam P19 kami, Rahmat Kartolo agar jadi tersangka. Namun, sampai kini SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) belum kami terima. Hanya Jarot saja," kata Jaksa Dewi Khartika.
Sementara itu, saksi Untung Wibowo mengatakan, dirinya diberi tahu bahwa CPO mereka tidak bongkar di Pelabuhan Cempaga, namun di TKP.
Saksi lainnya, M Fairiza Rifhan, karyawan PT Surya Mentaya mengaku bahwa dirinya yang awalnya mengetahui adanya penggelapan itu. Berawal saat dia berpapasan dengan truk yang biasanya dikemudikan Surya di Jalan Kapten Mulyono Sampit.
Dia melihat truk tersebut masuk gudang di lokasi kejadian dan terjadi bongkar muat. Di situ ada terdakwa Mamat dan Rahmat Kartolo. Dia lalu melaporkan kepada Untung dan Kahfi.
Di lokasi kejadian, kata dia, Surya dan Ramlan tidak ada. ”Saya curiga waktu itu, kok truk ada di Sampit, lalu saya ikuti dan kami lapor polisi," ujarnya.
Saksi lainnya, Leli Prida Simanjuntak mengatakan, saat itu dirinya bertugas di krani timbang perusahaan. Pada hari itu, Surya mengambil CPO sebanyak 7,8 ton dari perusahaan menuju Pelabuhan Cempaga. ”Dia tanda tangan, baru saya serahkan replas kepadanya," ucap Leli.
Penggelapan itu terjadi pada 14 Agustus 2020. Truk CPO dengan nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya dari PT WNL, Desa Pundu, menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, membawa CPO 7,8 ton. CPO itu lalu digelapkan Surya. (ang/ign)