SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 31 Desember 2020 16:56
Keterangan Istri Tersangka Pembunuh Fitri Mengagetkan

Polisi Sebut Terlalu Didramatisir, Replik Tersangka Dinilai Menyesatkan

Suasana sidang praperadilan antara tersangka pembunuhan Nur Fitri dengan Polres Kotim di Pengadilan Negeri Sampit.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Perlawanan tersangka kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri, Acn, masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit. Tersangka menghadirkan istrinya sebagai saksi, Wi. Dalam sidang itu, sang istri menyebut bahwa suaminya dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuh Fitri.

Wi menuturkan, sebelum penangkapan suaminya pada 8 Oktober 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, dia pergi ke Sebabi, Kecamatan Telawang dan pukul 18.00 WIB. Dia mendapati suami sudah tak ada di rumah.

”Saya telepon tidak ada jawaban. Saya chat tidak dibalas. Saya dan anak-anak, serta teman saya mencari keliling Sampit, namun suami saya tidak ditemukan,” katanya, Rabu (30/12).

Keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut Wi, suaminya menelepon dan hanya menginformasikan berada Polres Kotim. Pukul 09.00 WIB, Wi mendatangi Polres Kotim menemui suaminya.

”Suami saya bilang, dia bingung kenapa dijadikan tersangka dan dia mengaku dipaksa mengakui telah membunuh almarhum Nur Fitri," katanya.

Saat itu, tutur Wi, dia menerima surat penahanan dan menolak tanda tangan. ”Pagi itu juga saya membawakan nasi untuk suami saya dan baru dua suap langsung disuruh cepat-cepat melakukan rekonstruksi. Saya tidak diperbolehkan ikut,” ucapnya.

Pada 10 Oktober, Wi kembali mendatangi Polres Kotim. Saat itu Acn sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Kotim. Menurut Wi, pada 2017 lalu, suaminya sempat diperiksa sebagai saksi. Dan selama tiga tahun, Acn tidak pernah meninggalkan Sampit. Bahkan, saat dipanggil polisi dia selalu hadir dan kooperatif.

Hermanto, ketua RT tempat tinggal Acn dalam keterangannya mengaku tak mendapat kabar terkait penangkapan terhadap Acn. ”Saya tahu Acn ditangkap setelah beberapa hari ada warga saya yang memberi tahu. Jarak rumah saya dengan Acn kurang lebih 30 meter,” kata Hermanto dalam kesaksiannya.

Saksi lainnya, Supriadi mengatakan, istri Acn sempat ke kantor polisi melaporkan kehilangan suaminya, namun diminta menunggu sampai 24 jam. ”Saat pukul 03.00 WIB, baru diberitahukan pihak Polres Kotim bahwa Pak Acin ditangkap,” katanya.

Sementara itu, dalam replik yang diajukan pemohon, mereka mempertanyakan mengapa kasus itu baru ada penetapan tersangka. ”Apakah ada bukti baru?” kata salah satu kuasa hukum tersangka, Frans Sisu Wuwur.

Dia mengatakan, penangkapan tersangka baru dilakukan pada 8 Oktober 2020, sementara korban meninggal pada 14 Oktober 2017. Selama tiga tahun silam, berita acara pemeriksaan (BAP) telah selesai dan telah diperiksa secara patut dan layak secara forensik dan bukti- bukti lain yang mendukung telah lengkap.

”Pemohon mempertanyakan mengapa baru ditangkap tahun 2020? Apakah ada bukti baru dari termohon atau masih tetap pada BAP sebagai saksi yang telah diduga sebagai pelaku kejahatan atas korban Nur Fitri? Oleh sebab itu, pemohon mencurigai ada apa di balik kasus pembunuhan ini, sehingga pemohon baru ditangkap setelah tiga tahun lamanya. Itulah yang sampai saat ini masih menjadi misteri dan menjadi pertanyaan publik. Apakah benar pemohon itu sebagai pembunuh ataukah masih diduga? Mohon pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara praperadilan ini,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Acn juga menyebut tindakan aparat sewenang-wenang, seakan-akan urusan tugas dan perintah penangkapan merupakan harga mati terhadap permohonan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

”Sehingga jawaban dari termohon (Polres Kotim, Red) tidak tersirat secara arif dan bijaksana tentang prosedur penangkapan sesuai KUHAP,” jelasnya.

Kuasa hukum Acn meminta majelis hakim mempertimbangkan jawaban Polres Kotim tentang peristiwa hukum sebagai fakta hukum, khususnya penangkapan terhadap Acn. Praperadilan dinilai sudah tepat dan benar dan kuasa hukum Acn menolak seluruh dalil Polres Kotim, baik dalam eksepsi maupun dalam jawaban pada 28 Desember 2020.

Menurut Frans, penjelasan perwakilan Polres Kotim yang mengatakan sangat rancu dan tidak jelas, merupakan suatu argumentasi hukum yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum dengan mencoba kembali meruntuhkan wewenang praperadilan yang diatur KUHAP terkait hak-hak pemohon, khususnya yang tersirat dalam KUHAP.

Kuasa hukum Acn lainnya, Videlis M, mengatakan, jawaban Polres Kotim sebagian ada yang menutup rapat ruang hak asasi pemohon yang dijamin KUHAP, yang meminta pemohon menjalankan sarana hukum yang absurd untuk melapor ke Propam atau kode etik Profesi Polri yang tidak ada hubungan hukum antara etika profesi penegak hukum dengan hak asasi pemohon.

”Di sinilah letak interprestasi yang tidak mendasar dan mengaburkan permohonan praperadilan pemohon, bahkan mengarahkan pemohon untuk menjalankan sarana yang telah pemohon uraikan dalam dalil permohonan,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Kotim selaku termohon dalam duplik praperadilan yang disampaikan kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Kalteng, yakni Kompol F Sukarinaldo, AKP Aji Suseno, Aipda Fatkhur Rozy, dan Aipda Hamid Fakhrida, menyatakan, berpegang pada dalil dalam sidang sebelumnya. Pasalnya, penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, maupun penyitaan barang bukti dinilai sesuai aturan yang berlaku.

”Kuasa hukum terdakwa selaku pemohon sama sekali tidak menjelaskan dasar hukum yang dijadikan permohonan, terkait pernyataan saksi dijadikan tersangka tidak sah. Karena tidak menyebutkan dasar hukumnya apa, sehingga bisa mengatakan penangkapan itu tidak sah," kata Sukarinaldo.

Dalil pemohon, lanjutnya, terlalu didramatisir dengan mempertanyakan tersangka pembunuhan masih jadi misteri, karena itu bisa menggiring opini publik. Dia menegaskan, pengadilanlah yang bisa memutuskan yang bersangkutan dinyatakan sah sebagai tersangka atau dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

”Majelis hakim harus menyatakan tidak menerima atas replik pemohon, karena tidak konsisten dan penafsirannya menyesatkan," ujarnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers