SAMPIT- Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sutik meminta Pemkab setempat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih rutin mengawasi peredaran obat-obatan daftar-G seperti somadril, tramadol dan Paracetamol Cafein Carisprodol (PCC). Pengawasan ini harus berkelanjutan karena dikhawatirkan barang itu bisa masuk sewaktu-waktu.
"Pengawasan sangat perlu dan penting karena kejadian penyalahgunaan obat ini sudah terlalu banyak di daerah lain. Hal ini tidak menutup kemungkinan di daerah kita ada penyalahgunaan obat-obatan tersebut, hanya kita saja yang belum mengetahuinya,” ujarnya.
Sutik juga menyebutkan, fenomenal penggunaan zat berbahaya sedang heboh di kalangan masyarakat. Maka dari itu pengawasan yang ketat bisa mengurangi penyalahgunaan obat dan zat adiktif tersebut.
"Kami kerap menerima keluhan dan curhatan dari masyarakat soal penyalahgunaan obat dan paling parah itu fenomenal ngelem itu. Ini sasarannya anak muda dan anak usia pelajar, sehingga masalah ini jadi pekerjaan baru dan cukup berat bagi pemerintah dan aparat hukum untuk memberantasnya,” papar Politikus Gerindra Kotim ini.
Sutik juga menegaskan, fungsi pengawasan peredaran obat dan makanan harus dijalankan serius oleh Pemkab Kotawaringin Timur dalam hal ini Dinas Kesehatan, instansi terkait dan BPOM, serta aparat kepolisian. Hal ini mengingat penyalahgunaan obat-obatan ini dampaknya bisa merusak, bahkan menghilangkan nyawa konsumen di kalangan masyarakat luas. "Keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, apalagi menyangkut masalah nyawa manusia," cetusnya.
Selain itu tambah Sutik, masyarakat hendak juga turut terlibat melakukan pengawasan peredaran obat-obatan. ”Untuk masyarakat pengawasannya bisa dimulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga. Sebagai orang tua agar selalu mengawasi putra-putrinya di rumah. Selain itu masyarakat juga bisa melapor ke bihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (ang/gus)