KUALA KURUN – Saat ini, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memiliki dokumen perencanaan yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014. Ini tentunya akan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Sekda Gumas Ir Kamiar saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) penataan ruang daerah Kabupaten Gumas.
”Agar penataan ruang teratur dan bermanfaat, maka rakor tersebut sangat perlu dilaksanakan untuk melakukan sinkronisasi data dan informasi dalam merumuskan rencana tata ruang daerah kita,” paparnya, Senin (9/10) pagi.
Menurut dia, rakor yang dilaksanakan ini merupakan upaya untuk menertibkan pemanfaatan ruang oleh izin usaha dan semua aktivitas pembangunan. Disamping itu, akan menjadi langkah tepat dalam merencanakan pembangunan, sehingga mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
”Kami mengharapkan kepada semua, agar turut aktif memberikan kontribusi, dalam rangka memberikan saran dan masukan khususnya dalam merumuskan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Gumas, sesuai dengan visi misi bupati yang tertuang dalam RPJMD 2014-2019,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Gumas Ir Kamiar melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Champili menuturkan, rakor ini bertujuan untuk memberikan arahan bagi Pemkab Gumas, dalam menata ruang daerah. Sehingga terjadi konsisten dan keserasian dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang baik secara nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
”Rakor yang kita laksanakan ini juga merupakan wadah bagi stakeholder terkait dalam menyampaikan saran dan masukan, terkait dengan pemanfaatan ruang di daerah ini,” tandasnya. (arm/gus)