KUALA KURUN – Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) kepada Panitia Pengawas (Panwas). Di dalam dokumen tersebut, panwas menerima dana hibah sebesar Rp 4,8 miliar.
”Pemberian dana hibah tersebut nantinya akan digunakan sebagai anggaran dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas Tahun 2018 mendatang,” kata Bupati Gumas Arton S Dohong, Selasa (10/10).
Nantinya, lanjut Arton, penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Gumas tersebut akan disalurkan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, tahun 2017 sebesar Rp 995 juta yang masuk dalam APBD perubahan. Sedangkan tahap kedua di tahun 2018, disalurkan Rp 3,8 miliar.
”Dengan disalurkannya dana hibah tersebut, kami mengharapkan semua kegiatan Panwas Gumas dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga berdampak pada pelaksanaan pilkada yang berjalan aman dan lancar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwas Gumas Walman Tristianto mengatakan, setelah penyerahan dokumen NPHD, akan dilanjutkan dengan proses registrasi ke keuangan dan terlebih dahulu harus membuka rekening Panwas di Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun.
”Kita berterima kasih atas dukungan Pemkab Gumas, baik dana maupun menyediakan fasilitas pendukung lainnya, dalam rangka kelancaran pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang panwas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas Tahun 2018,” tandasnya. (arm/ign)