KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas mengaku prihatin dengan masih banyak anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Padahal, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan mereka.
”Ini menjadi keprihatinan kita, karena anak yang masih di bawah usia 17 tahun, belum saatnya mengendarai kendaraan roda dua. Selain itu, mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM),” kata Untung, Selasa (10/10).
Menurut dia, dalam mengendarai kendaraan bermotor, pengendara yang masih di bawah umur tersebut masih dalam kondisi labil. Akibatya, bisa saja mereka kebut-kebutan di jalan raya, karena faktor emosi yang meluap-luap dan faktor lainnya.
”Ini tentunya sangat berbahaya bagi mereka. Dengan kebut-kebutan, akan membahayakan diri sendiri, pengendara lainnya, ataupun pejalan kaki,” terangnya.
Politikus Partai Demokrat ini meminta orangtua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak mereka yang belum genap berusia 17 tahun mengendarai motor.
”Orangtua juga harus mengawasi. Jangan sampai membiarkan anak-anak mengendarai sepeda motor dengan usia yang belum mencukupi. Hal ini harus jadi perhatian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gumas Iptu Hermanto menuturkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga yang bisa mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.
”Di UU sudah jelas mengatakan hal demikian. Untuk itu, setiap orangtua harus bisa memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka,” tuturnya. (arm/ign)