SAMPIT – Fraksi Kebangkitan Hati Nurani DPRD Kotim menyebutkan, data kemiskinan di Kotim selama tiga tahun terakhir ini memprihatinkan. Maka dari itu pihaknya meminta pemerintah setempat mencari solusi untuk penyelesaian dan menekan angka kemiskinan itu.
Bahkan anggota fraksi tersebut, Hary Rahmad Pancasetia menyebut, secara fakta di lapangan tingkat daya beli masyarakat dianggap anjlok dari tahun lalu. Menurutnya, hal ini disinyalir karena beberapa persoalan, yakni kesulitan lapangan pekerjaan.
”Melihat angka kemiskinan tiga tahun ini kami menilai cukup memprihatinkan, karena tidak mengalami penurunan yang signifikan. Terutama dalam jilid kedua pemerintahan saat ini,”ujarnya.
Hary melanjutkan, hal itu hanya terlihat dari jumlah yang terdata saja, belum lagi warga yang masih tidak terdata. Dirinya mensinyalir masih banyak dan hampir merata jumlah warga miskin di setiap kecamatan dan desa, serta kelurahan di Kotim ini.
Selain itu dirinya juga menyimpulkan, bahwa dengan kebijakan selama ini tiga tahun ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. ”Ya bisa dikatakan bahwa perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat belum benar-benar meningkat. Maka dari itu besar harapan kami, agar program pembangunan yang akan dicanangkan hendaklah yang bedampak ekonomis terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Hary menegaskan, kemiskinan adalah salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah. Namun lanjutnya, Pemkab Kotim dalam pandangannya selama ini, mengklaim bahwa angka kemiskinan setiap tahun cenderung ada trend penurunan. Seperti di tahun 2014 sebesar 6,67 persen, tahun 2015 sebesar 6,42 persen dan pada tahun 2016 sebesar 6,32 persen.
”Kalau kita cermati memang penurunan, tapi memang kurang signifikan. Salah satu faktornya itu karena pertumbuhan jumnah penduduk yang cukup besar. Serta ada migrasi yang diikuti penduduk dari luar daerah ke Kotim,”pungkasnya. (ang/gus)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran