SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim mengendus aroma gratifikasi dalam kasus yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Sejumlah pejabat internal BPN Kotim diduga masuk dalam pusaran dugaan gratifikasi itu. Bentuknya bukan uang atau barang, namun luasan tanah.
Dugaan modus itu terjadi setiap kali ada program BPN untuk sertifikasi dan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) masyarakat secara gratis. Oknum pegawai BPN diduga meminta jatah untuk memuluskan pembuatan dokumen tanah itu.
Dari situlah awal munculnya oknum BPN yang menjadi ”tuan takur” alias orang yang memiliki banyak lahan. Hal tersebut merupakan salah satu pengembangan kasus, selain bidikan jaksa soal anggaran untuk program IP4T tersebut.
”Ya, dugaan memang seperti itu, karena ada beberapa saksi yang kita periksa memang demikian,” kata sumber internal Kejari Kotim kepada Radar Sampit, Senin (16/10).
Posisi lahan milik oknum pejabat BPN Kotim tersebut disinyalir bertebaran di areal perkotaan ini. Lokasinya di daerah strategis, di antaranya jalur lingkar utara.
”Nah, di sini mereka masih berdalih, mereka beli lahan itu. Tapi, akan tetap ditelusuri. Pasti terungkap kalau di situ ada permainan,” tegasnya.
Kemarin, ada empat orang yang dipanggil, namun tak semua hadir. Mereka hanya dimintai keterangan terkait IP4T, yakni Rantau Cs dan Hj Masliani. Kejari Kotim ditenggat hingga akhir bulan ini sudah mulai menyeret tersangka. Pasalnya, kasus itu sudah mengantongi alat bukti hingga dinaikkan statusnya ke penyidikan beberapa pekan lalu. (ang/ign)