SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 05 Maret 2021 16:47
Desak Mafia Tanah Ditindak, Warga Tolak Sertifikat BPN
AKSI LANJUTAN: Warga Jalan Hiu Putih, Badak, dan Banteng, kembali melakukan aksi protes terhadap mafia tanah di Palangka Raya, Kamis (4/3).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Masyarakat Jalan Hiu Putih, Badak, dan Banteng di Kota Palangka Raya kembali menggelar aksi protes terhadap dugaan permainan mafia tanah yang merugikan pihaknya. Warga juga menolak ratusan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama orang lain di atas lahan mereka.

”Kami menolak keras terbitnya sertifikat yang dibuat BPN Kota Palangka Raya di Jalan Banteng. Penolakan didasari dengan masih ditetapkannya Jalan Banteng dan Hiu Putih sebagai kawasan hutan produksi konversi (HPK), sehingga tidak dimungkinkan penerbitan sertifikat oleh BPN. Tetapi, anehnya ada program Tora (Tanah Objek Reforma Agraria),” ujar Uminduar, warga Jalan Banteng, Kamis (4/3).

Uminduar menuturkan, Dinas Kehutanan telah menyatakan Jalan Banteng dan Hiu Putih masih dalam kawasan hutan. ”Jika ada sertifikat yang terbit, berarti melanggar hukum. Tolong Presiden dan Kapolri bisa membantu kami yang resah karena mafia tanah. Banyak sertifikat yang keluar, namun pengukurannya tidak pada tempat atau lokasinya,” katanya.

Dia menegaskan, sampai tetes darah penghabisan pihaknya akan mempertahankan tanah tersebut, karena merupakan lahan yang dikelola sejak puluhan tahun lalu yang didukung dengan dokumen yang ada.

”Kami sangat resah ada oknum BPN yang mengeluarkan sertifikat tidak jelas. Tolong berantas mafia tanah. Mafia tanah jangan rampas hak kami. Kami menginginkan karena ini tanah nenek moyang kami. Jangan rampas hak-hak warga di Jalan Banteng dan Hiu Putih,” ujarnya.

Madi G Sius, warga Jalan Hiu Putih, mempertanyakan pencabutan verklaring oleh BPN Kota Palangka Raya. Menurutnya, verklaring yang dimiliki merupakan hak masyarakat adat sesuai tulisan yang tercantum di dalamnya, yakni hak milik adat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak milik.

”Pencabutan harus melalui prosedur hukum. Presiden Joko Widodo, Kapolri, dan Menteri Pertanahan diharapkan bisa menuntaskan permasalahan ini. Ada indikasi unsur mafia tanah dan korup yang besar sekali,” katanya.

Pihaknya tidak akan tinggal diam jika terjadi kesewenang-wenangan terhadap masyarakat. Apalagi terkait persoalan hak milik dan hak nenek moyang. Apa pun akan dilakukan untuk mempertahankannya.

”Saya warga negara indonesia, lebih 60 tahun berdomisili di lokasi ini. Tiba-tiba verklaring dicabut BPN Kota Palangka Raya. Pencabutan harus melalui prosedur hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya membantah tudingan masyarakat terkait dugaan permainan mafia tanah dalam konflik lahan di wilayah itu. Instansi itu menegaskan, telah sesuai prosedur dalam penerbitan sertifikat.

”Penerbitan sertifikat sudah melalui berbagai proses, berupa pengukuran, pemeriksaan tanah, sampai menerbitkan SK pembelian tanah hingga akhirnya terbit sertifikat. Kami memproses sesuai dokumen yang diserahkan,” tegas Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno, Senin (1/3).

Menurut Budhy, meski telah memproses sesuai prosedur, apabila dalam dokumen pengajuan sertifikat yang diajukan warga ada dugaan palsu, hal tersebut bukan wewenang pihaknya. Dia juga menegaskan, penerbitan sertifikat tak mungkin salah lokasi karena sudah melalui berbagai tahapan. Di sisi lain, sertifikat tak bisa diterbitkan di kawasan hutan, kecuali melalui pelepasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

”Jadi, tidak mungkin BPN mengukur di Jalan Arwana, tetapi terbitnya di jalan lain. Tidak mungkin itu. Tetapi, yang pasti kawasan hutan memang tak boleh ada sertifikat,” tegasnya.

Mengenai penerbitan sebanyak 150 sertifikat di Jalan Hiu Putih dan Banteng, Budhy menuturkan, sertifikat diterbitkan sesuai prosedur, termasuk melibatkan lurah dan lainnya. ”Jadi, semua sudah sesuai,” tegasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers