SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 24 November 2018 14:29
NAHHHHHNYA!!! BPN Kotim Digeledah Lagi
GELEDAH LAGI: Kejari Kotim kembali menggeledah kantor BPN Kotim, Kamis (22/11). Dalam penggeledahan yang sudah ketiga kalinya itu, penyidik menyita 179 dokumen pertanahan.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kotim kembali menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Penggeledahan itu untuk menelusuri aset tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin.

Penggeledahan dilakukan Kamis (22/11) sore hingga malam hari. Petugas Kejari menemukan 179 dokumen tanah yang berkaitan dengan tersangka. Dokumen tersebut langsung diangkut penyidik untuk melengkapi perkara sang tuan takur itu.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengatakan, proses penggeledahan berjalan lancar. Semua petugas dan pegawai di kantor BPN Kotim kooperatif memberikan data kepada penyidik.

Penggeledahan itu merupakan ketiga kalinya dilakukan penyidik jaksa untuk menjerat Jamaludin dalam tiga kasus berbeda. Jamaludin sebelumnya sudah tersangkut kasus dugaan korupsi dalam program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) saat masih menjabat tahun 2014 silam. Dia juga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah Dinas Pendidikan Kotim.

Selain ratusan dokumen tanah tersebut, tim penyidik juga menemukan ratusan aset Jamaludin yang diduga berkaitan dengan TPPU. Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indrayudatama mengatakan, dalam kasus  TPPU, pihaknya akan terus memburu aset tersangka.

”Tim penyidik masih mencari aset tersangka guna menemukan aset yang lain sebagaimana informasi dan data yang telah terkumpul,” kata Agung.

Agung mengungkapkan, penggeledahan yang kembali dilakukan Kejari diperlukan untuk tambahan bukti TPPU. Harta yang dimiliki tuan takur tersebut diduga dari perkara tindak pidana korupsi IP4T dan perkara tanah Disdik Kotim.

”Sebanyak 179 buku tanah yang diamankan atas nama Jamaludin maupun keluarga, serta orang kepercayaannya,” tutur Agung.

Nilai harta kekayaan Jamaludin, lanjut Agung, akan disesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). ”Tim melaksanakan tindakan hukum tersebut berdasarkan surat perintah pimpinan,” tandasnya.

Sementara itu, dalam kasus program IP4T, Jamaludin dituntut pidana penjara lebih berat dari mantan anak buahnya, Darmawi. ”Tuntutan sudah dibacakan, dalam kasus  IP4T,” kata  Wahyudi.

Dalam kasus pertama yang menyeret Jamaludin sebagai terdakwa itu, JPU Kejari Kotim menuntutnya selama 3 tahun penjara, sementara Darmawi, mantan petugas ukur BPN Kotim dituntut lebih rendah, 1,5 tahun.

Keduanya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor. Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, Jamaludin juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 30 juta. Namun, beberapa waktu lalu Jamaludin mengembalikan kerugian negara yang dititipkan kepada JPU.

Dalam kasus ini, pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya berakibat pada karut marutnya pertanahan di Kotim. Untuk Darmawi, yang juga memberatkannya, pernah dihukum dalam kasus gratifikasi ketika masih menjabat di BPN.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaannya. Mereka diberi waktu satu pekan untuk mempersiapkan pledoinya.

Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Disdik Kotim akan disidangkan dalam waktu dekat ini. Jamaludin dianggap orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah perkara berkaitan dengan sengkarut pertanahan di Kotim. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 22 Mei 2025 17:08

Bupati Apresiasi FBIM 2025

SAMPIT – Gemerlap warna, lantunan musik tradisional, dan lenggak-lenggok penari…

Kamis, 22 Mei 2025 17:07

Hilirisasi Terganjal SDM, Pemkab Kotim Genjot Pelatihan

SAMPIT — Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendorong…

Kamis, 22 Mei 2025 17:06

PJU Segera Dipasang di Jalan Pramuka dan Pemuda

SAMPIT – Harapan warga Sampit untuk menikmati penerangan layak di…

Kamis, 22 Mei 2025 17:05

Ratusan ASN Setda Kotim Jalani Tes Urine Mendadak

SAMPIT – Sekitar 290 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

Kamis, 22 Mei 2025 10:53

Kotim Siapkan Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT –  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen dalam mendukung…

Kamis, 22 Mei 2025 10:52

Pemkab Siap Hadapi Evaluasi Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah bersiap menghadapi…

Kamis, 22 Mei 2025 10:51

Pemkab Kotim Ajak Warga Bangkit Hadapi Tantangan Zaman

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar upacara peringatan…

Kamis, 22 Mei 2025 10:51

Pemkab Gelar Bimtek Pelayanan Prima untuk Pelayan Publik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Selasa, 20 Mei 2025 17:23

Kotim Juara 1 Penyajian Terbaik Kuliner Tradisional Panginan Sukup Simpan

SAMPIT – Prestasi membanggakan ditorehkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam…

Selasa, 20 Mei 2025 17:21

Berharap Muncul Seniman dan Sastrawan dari Ajang FLS3N

SAMPIT – Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers