SAMPIT – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kotim kembali menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Penggeledahan itu untuk menelusuri aset tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin.
Penggeledahan dilakukan Kamis (22/11) sore hingga malam hari. Petugas Kejari menemukan 179 dokumen tanah yang berkaitan dengan tersangka. Dokumen tersebut langsung diangkut penyidik untuk melengkapi perkara sang tuan takur itu.
Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengatakan, proses penggeledahan berjalan lancar. Semua petugas dan pegawai di kantor BPN Kotim kooperatif memberikan data kepada penyidik.
Penggeledahan itu merupakan ketiga kalinya dilakukan penyidik jaksa untuk menjerat Jamaludin dalam tiga kasus berbeda. Jamaludin sebelumnya sudah tersangkut kasus dugaan korupsi dalam program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) saat masih menjabat tahun 2014 silam. Dia juga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah Dinas Pendidikan Kotim.
Selain ratusan dokumen tanah tersebut, tim penyidik juga menemukan ratusan aset Jamaludin yang diduga berkaitan dengan TPPU. Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indrayudatama mengatakan, dalam kasus TPPU, pihaknya akan terus memburu aset tersangka.
”Tim penyidik masih mencari aset tersangka guna menemukan aset yang lain sebagaimana informasi dan data yang telah terkumpul,” kata Agung.
Agung mengungkapkan, penggeledahan yang kembali dilakukan Kejari diperlukan untuk tambahan bukti TPPU. Harta yang dimiliki tuan takur tersebut diduga dari perkara tindak pidana korupsi IP4T dan perkara tanah Disdik Kotim.
”Sebanyak 179 buku tanah yang diamankan atas nama Jamaludin maupun keluarga, serta orang kepercayaannya,” tutur Agung.
Nilai harta kekayaan Jamaludin, lanjut Agung, akan disesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). ”Tim melaksanakan tindakan hukum tersebut berdasarkan surat perintah pimpinan,” tandasnya.
Sementara itu, dalam kasus program IP4T, Jamaludin dituntut pidana penjara lebih berat dari mantan anak buahnya, Darmawi. ”Tuntutan sudah dibacakan, dalam kasus IP4T,” kata Wahyudi.
Dalam kasus pertama yang menyeret Jamaludin sebagai terdakwa itu, JPU Kejari Kotim menuntutnya selama 3 tahun penjara, sementara Darmawi, mantan petugas ukur BPN Kotim dituntut lebih rendah, 1,5 tahun.
Keduanya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor. Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Tidak hanya itu, Jamaludin juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 30 juta. Namun, beberapa waktu lalu Jamaludin mengembalikan kerugian negara yang dititipkan kepada JPU.
Dalam kasus ini, pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya berakibat pada karut marutnya pertanahan di Kotim. Untuk Darmawi, yang juga memberatkannya, pernah dihukum dalam kasus gratifikasi ketika masih menjabat di BPN.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaannya. Mereka diberi waktu satu pekan untuk mempersiapkan pledoinya.
Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Disdik Kotim akan disidangkan dalam waktu dekat ini. Jamaludin dianggap orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah perkara berkaitan dengan sengkarut pertanahan di Kotim. (ang/ign)