SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 24 November 2018 14:29
NAHHHHHNYA!!! BPN Kotim Digeledah Lagi
GELEDAH LAGI: Kejari Kotim kembali menggeledah kantor BPN Kotim, Kamis (22/11). Dalam penggeledahan yang sudah ketiga kalinya itu, penyidik menyita 179 dokumen pertanahan.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kotim kembali menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Penggeledahan itu untuk menelusuri aset tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin.

Penggeledahan dilakukan Kamis (22/11) sore hingga malam hari. Petugas Kejari menemukan 179 dokumen tanah yang berkaitan dengan tersangka. Dokumen tersebut langsung diangkut penyidik untuk melengkapi perkara sang tuan takur itu.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengatakan, proses penggeledahan berjalan lancar. Semua petugas dan pegawai di kantor BPN Kotim kooperatif memberikan data kepada penyidik.

Penggeledahan itu merupakan ketiga kalinya dilakukan penyidik jaksa untuk menjerat Jamaludin dalam tiga kasus berbeda. Jamaludin sebelumnya sudah tersangkut kasus dugaan korupsi dalam program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) saat masih menjabat tahun 2014 silam. Dia juga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah Dinas Pendidikan Kotim.

Selain ratusan dokumen tanah tersebut, tim penyidik juga menemukan ratusan aset Jamaludin yang diduga berkaitan dengan TPPU. Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indrayudatama mengatakan, dalam kasus  TPPU, pihaknya akan terus memburu aset tersangka.

”Tim penyidik masih mencari aset tersangka guna menemukan aset yang lain sebagaimana informasi dan data yang telah terkumpul,” kata Agung.

Agung mengungkapkan, penggeledahan yang kembali dilakukan Kejari diperlukan untuk tambahan bukti TPPU. Harta yang dimiliki tuan takur tersebut diduga dari perkara tindak pidana korupsi IP4T dan perkara tanah Disdik Kotim.

”Sebanyak 179 buku tanah yang diamankan atas nama Jamaludin maupun keluarga, serta orang kepercayaannya,” tutur Agung.

Nilai harta kekayaan Jamaludin, lanjut Agung, akan disesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). ”Tim melaksanakan tindakan hukum tersebut berdasarkan surat perintah pimpinan,” tandasnya.

Sementara itu, dalam kasus program IP4T, Jamaludin dituntut pidana penjara lebih berat dari mantan anak buahnya, Darmawi. ”Tuntutan sudah dibacakan, dalam kasus  IP4T,” kata  Wahyudi.

Dalam kasus pertama yang menyeret Jamaludin sebagai terdakwa itu, JPU Kejari Kotim menuntutnya selama 3 tahun penjara, sementara Darmawi, mantan petugas ukur BPN Kotim dituntut lebih rendah, 1,5 tahun.

Keduanya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor. Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, Jamaludin juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 30 juta. Namun, beberapa waktu lalu Jamaludin mengembalikan kerugian negara yang dititipkan kepada JPU.

Dalam kasus ini, pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya berakibat pada karut marutnya pertanahan di Kotim. Untuk Darmawi, yang juga memberatkannya, pernah dihukum dalam kasus gratifikasi ketika masih menjabat di BPN.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaannya. Mereka diberi waktu satu pekan untuk mempersiapkan pledoinya.

Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Disdik Kotim akan disidangkan dalam waktu dekat ini. Jamaludin dianggap orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah perkara berkaitan dengan sengkarut pertanahan di Kotim. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers