SAMPIT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara serentak resmi meluncurkan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia termasuk Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Kantor BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, dengan terlaksananya layanan HT-el, maka pelayanan Hak Tanggungan secara konvensional resmi ditutup.
"Layanan HT-el ini sudah diterapkan sejak April 2020, tapi peluncurannya secara resmi dan serentak dilaksanakan hari ini (kemarin)," kata Jhonsen Ginting ditemui Radar Sampit seusai melaksanakan kegiatan secara virtual, Rabu (8/7) kemarin.
Jhonsen mengatakan, layanan HT-el ini merupakan salah satu inovasi Kantor Pertanahan untuk mempermudah segala proses pengurusan Hak Tanggungan.
Untuk diketahui, Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan dalam hak atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
"HT-el ini diberlakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank untuk kebutuhan investasi," ujarnya.
Sebagai contoh misalnya, seseorang ingin meminjam dana di bank untuk keperluan investasi dengan jaminan sertifikat rumah yang diserahkan ke bank.
Dalam proses pembuatan sertifikat Hak Tanggungan ada tiga pihak yang berperan yakni pihak Bank, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor BPN.
Selanjutnya, pemohon dalam hal ini pihak bank akan mengajukan salah satu rekanan PPAT untuk membuat akte Hak Tanggungan.
"Setelah akte jadi. Nanti bank mengajukan permohonan melalui HT-el," ujarnya.
Jhonsen menjelaskan, sebelumnya dalam pelayanan HT, segala pengurusan dilakukan secara manual, mulai dari permohonan, perlengkapan hingga sertifikat Hak Tanggungan yang masih dalam bentuk buku.
Namun, sejak adanya layanan HT-el, pemohon hanya cukup datang satu kali di awal pengurusan untuk mengajukkan akun agar dapat melakukan login di website resmi BPN.
"Setiap pemohon (bank) punya akun sendiri. Kami yang akan memberikan username dan password agar dapat login di website resmi BPN," ujarnya.
Setelah itu lanjutnya, segala proses dapat dilakukan secara online dan PPAT tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan. Karena, berkas akta Hak Tanggungan dapat diinput oleh PPAT di kantornya masing-masing yang langsung diserahkan ke pihak Bank.
Kemudian diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS) dan pihak BPN dapat menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan yang dapat diprint dimanapun berada.
"Prosesnya yang biasanya memakan waktu 7-14 hari. Sedangkan, dengan layanan HT-el prosesnya kurang dari tujuh hari," ujarnya.
Selain itu, pelayanan juga semakin cepat dengan penerapan tanda tangan elektronik yang menggunakan sistem barcode. Sehingga, apabila pejabat dalam hal ini Kepala Kantor BPN sedang tidak berada ditempat untuk keperluan dinas luar atau bertugas ke lapangan, sertifikat akte Hak Tanggungan tetap bisa diproses.
Disamping itu, layanan HT-el saat ini sudah terlayani sebanyak 112 pemohon dengan rincian 91 pemohon sudah diterbitkan. Sedangkan, 21 pemohon masih dalam proses.
"Kami harapkan dengan layanan HT-el ini segala proses dapat diselesaikan dengan cepat, mengurangi antrean serta kerumunan banyak orang, dan bisa memberikan kepastian waktu serta keringanan biaya transportasi yang dibebankan pemohon," pungkasnya. (soc/hgn)