SAMPIT-Tumpang tindih lahan di Jalan Pelita Barat, Sampit, masuk babak baru. Pasalnya empat sertifikat produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur dibatalkan Mahkamah Agung. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/TUN/2019.
Jao Ho Min Alias Hendra, pemilik tanah yang ada di Jalan Pelita Barat melayangkan gugatan untuk mendapatkan hak miliknya. Dia harus menjalani proses hukum cukup panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Sampit hingga di tingkat kasasi.
Sejak tahun 2017 silam Hendra melayangkan gugatan itu kepada BPN Kotim yang saat itu di bawah pimpinan Jamaludin yang kini berstatus terpidana. Selain itu juga Hendra menggugat Aris Yustika. “Prosesnya berjalan sejak 2017 lalu dan baru mendapatkan putusan di tingkat akhir tahun 2019 ini,” kata Hendra.
Hendra menceritakan, tanah itu memang murni miliknya dan dibeli dari penggarap pertama yakni Bambang Suko. Namun dalam perjalanannya diterbitkan oleh BPN Kotim sejumlah sertifikat, salah satunya atas nama Nina Arianti.
“Saya beli dari penggarap lahan pertama,” ujarnya
Keempat sertifikat itu dinyatakan tidak sah dan meminta kepada BPN Kotim untuk mencabutnya. Keempat sertifikat ini yakni SHM Nomor 5253 24 Desember 2008 dengan luasan 2.673 meter persegi atas nama Nina Ariyanti, sertifkat SHM 5254 dengan luasan 2.439 meter persegi atas nama Ari Yustrika, sertifikat nomor 5255 dengan tahun terbit 2008 seluas 2.802 meter persegi atas nama Pramono. Kemudian, SHM Nomor 5256 tertanggal 24 Desember 2008 dengan luasan 2.785 meter persegi atas nama Harry A. Munar.
“Keempat objek sertifkat itu ada di Jalan Pelita Barat,” kata Hendra.
Lahan di Jalan Pelita Barat Sampit belakangan ini mencuat banyak permasalahan. Persoalan tumpang tindih lahan menjadi permasalahan utama. Konflik lahan di daerah itu sempat memanas. Meski demikian, kasus tersebut juga tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kotim. Jamaludin merupakan Kepala BPN saat itu dan kini tengah menjalani pidana dalam kasus kasus IP4T. Sementara kasus kedua penerbitan sertifikat Yenny Theresia di atas tanah Dinas Pendidikan Kotim, Jamal dinyatakan tidak bersalah. (ang/yit)