SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui surat keputusan bupati akan menetapkan pada hari Sabtu (21/10) nanti, adalah jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pada hari itu juga, akan ditetapkan sebagai hari libur. Hal tersebut agar para pekerja yang berada di kota dapat pulang ke desa yang menggelar Pilkades, dan turut memberikan hak suaranya.
Plt Sekda Kotim Halikinnor menyampaikan, melalui surat keputusan bupati ditetapkan bahwa hari Sabtu 21 Oktober ditetapkan libur. Hal tersebut agar menjadi perhatian bagi para perusahaan untuk memberikan libur kepada karyawannya, supaya dapat turut serta memilih pemimpin di desa mereka.
”Terutama kepada perusahaan swasta yang tidak libur hari Sabtu, agar dapat meliburkan pekerjanya. Seperti di toko-toko dan lainnya. Hal ini penting dan harus menjadi perhatian semua pihak,”tegasnya, Rabu (18/10).
Jika untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Bank mau pun BUMN dan BUMD memang sudah ditetapkan libur. Namun, untuk perusahaan dan sekolah juga diliburkan berdasarkan surat ederan keputusan dari bupati tersebut. Sebab, sebanyak 78 desa yang mengikuti Pilkades hampir separuh warga Kotim yang akan turut serta memilih. Sehingga bagi yang tinggal di kota diharapkan dapat pulang ke desa dan turut serta memilih.
”Masyarakat desa yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di desa,” pungkas Halikin.
Ditegaskannya lagi, agar dalam Pilkades nanti jangan sampai ada pemilik hak pilih yang tidak memberikan suaranya alias golongan putih (golput). Sebab lanjutnya, mensukseskan Pilkades juga salah satu upaya untuk memilih pemimpin masa depan di desa.
”Jika ingin desa maju dan memiliki pemimpin baru maka harus turut serta memilih, sebab pemerintah sudah menetapkan hari pemungutan suara Pilkades nanti, sebagai hari libur,” tandas Halikin.(dc/gus)