KUALA KURUN – Penerimaan berkas partai politik akhirnya ditutup Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Sebanyak 14 dipastikan akan mengikuti pemilus legislatif 2019 mendatang.
”Penerimaan berkas salinan parpol ini sebenarnya kita buka mulai 3-16 Oktober. Namun, karena ada surat KPU Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017, diperpanjang selama 1x24 jam hingga 17 Oktober. Dari perpanjangan itu, sebanyak 14 parpol yang mendaftar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stevenson, Rabu (18/10).
Parpol tersebut, di antaranya PDIP, Perindo, NasDem, Gerindra, Partai Serikat Indonesia (PSI), Golkar, PAN, Partai Garuda, Hanura, Partai Berkarya, Demokrat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
”Dari 21 parpol yang terdaftar di Sipol KPU Gumas, hanya 14 parpol saja yang mendaftar dan menyerahkan salinan KTA, KTP-el, suket parpol, dan kelengkapan lainnya,” tuturnya.
Apabila ada parpol yang tidak menyerahkan salinan tersebut, pihaknya akan tetap mencatat. Namun, dipastikan parpol tersebut tidak dapat mengikutsertakan kadernya untuk bertarung pada Pileg 2019 mendatang, khusus di Gumas.
”Konsekuensinya memang demikian, parpol yang tidak menyerahkan salinan tersebut, dipastikan tidak ada kader mereka yang bisa mencalon sebagai anggota DPRD Kabupaten Gumas,” tukasnya. (arm/ign)