SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 19 Oktober 2017 13:48
Waduhhhh!!! Masih Ada yang Tangkap Burung Langka Ini
DILINDUNGI: Aripandi menyerahkan burung rangkong ke petugas BKSDA. Burung ini termasuk hewan yang dilindungi.(BKSDA FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pos Jaga Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sampit kembali mengamankan satwa langka dilindungi. Kali ini, satu ekor burung rangkong atau biasa disebut burung tingang, diambil dari warga yang mengaku menemukannya di Jalan Kapten Mulyono Sampit.

”Ada dua orang wanita membawa seekor burung rangkong ini di Jalan Kapten Mulyono. Kemudian, ada warga lainnya, yakni Aripandi. Nah, bapak ini tahu bahwa burung ini satwa dilindungi. Lalu, dia ambil dari wanita itu dan diserahkan kepada kami,” kata Komandan Pos BKSDA Sampit Muriansyah, Rabu (18/10).

Muri menjelaskan, dari pengakuan Aripandi, dia mengambil hewan itu Senin (16/10) lalu. Selanjutnya, BKSDA menjemput burung tersebut ke rumah Aripandi di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Selasa (17/10).

”Penyerahan satwa langka ini sudah kami laporlan ke BKSDA Kalteng. Untuk sementara waktu burung ini saya amankan di kediaman saya, selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan,” jelasnya.

Dari penulusuran Radar Sampit, rangkong  yang diterima BKSDA merupakan jenis kangkareng hitam (Anthracoceros malayanus). Burung itu hampir terancam punah dan populasinya sudah mulai sedikit.

BKSDA mengapresiasi iktikad baik masyarakat yang sukarela menyerahkan satwa dilindungi. Kesadaran masyarakat mulai tinggi dalam hal ini.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan Peraturatan Pemerintah  Republik Indonesia 07 Tahun 1999 tentang jenis satwa liar yang dilindungi, burung Tingang termasuk  dilindungi. Masyarakat yang masih memelihara hewan dilindungi diminta menyerahkan segera hewan tersebut. (oes/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers