SAMPIT – Pos Jaga Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sampit kembali mengamankan satwa langka dilindungi. Kali ini, satu ekor burung rangkong atau biasa disebut burung tingang, diambil dari warga yang mengaku menemukannya di Jalan Kapten Mulyono Sampit.
”Ada dua orang wanita membawa seekor burung rangkong ini di Jalan Kapten Mulyono. Kemudian, ada warga lainnya, yakni Aripandi. Nah, bapak ini tahu bahwa burung ini satwa dilindungi. Lalu, dia ambil dari wanita itu dan diserahkan kepada kami,” kata Komandan Pos BKSDA Sampit Muriansyah, Rabu (18/10).
Muri menjelaskan, dari pengakuan Aripandi, dia mengambil hewan itu Senin (16/10) lalu. Selanjutnya, BKSDA menjemput burung tersebut ke rumah Aripandi di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Selasa (17/10).
”Penyerahan satwa langka ini sudah kami laporlan ke BKSDA Kalteng. Untuk sementara waktu burung ini saya amankan di kediaman saya, selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan,” jelasnya.
Dari penulusuran Radar Sampit, rangkong yang diterima BKSDA merupakan jenis kangkareng hitam (Anthracoceros malayanus). Burung itu hampir terancam punah dan populasinya sudah mulai sedikit.
BKSDA mengapresiasi iktikad baik masyarakat yang sukarela menyerahkan satwa dilindungi. Kesadaran masyarakat mulai tinggi dalam hal ini.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan Peraturatan Pemerintah Republik Indonesia 07 Tahun 1999 tentang jenis satwa liar yang dilindungi, burung Tingang termasuk dilindungi. Masyarakat yang masih memelihara hewan dilindungi diminta menyerahkan segera hewan tersebut. (oes/ign)