PALANGKA RAYA – Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (STAHN-TP) Palangka Raya menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI (ORI), Jumat (20/10). Kerja sama tersebut terkait pelayanan publik yang baik di kampus STAHN-TP Palangka Raya.
Penandatanganan juga dirangkai dengan kuliah umum yang disampaikan Ketua Umum Ombudsman RI Amazulin Rifai, diikuti seluruh dosen dan pegawai STAHN-TP, serta mahasiswa STAHN-TP Palangka Raya.
Ketua STAHN-TP Palangka Raya, I Ketut Subagiasta mengatakan, pihaknya mendukung Ombudsman RI, khususnya perwakilan Kalteng yang telah memberikan perhatian khusus kepada lembaga perguruan tinggi Hindu (STAHN-TP) Palangka Raya agar pelayanan publik yang lebih baik lagi.
”Kami sangat mendukung program Ombudsman RI mewujudkan pelayanan publik yang baik,” tegas I Ketut Subagiasta, Jumat (20/10).
Wujud dukungan terhadap pelayanan publik yang baik, lanjutnya, STAHN-TP juga telah melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan, baik akademik dan kepegawaian. ”Kami juga terbuka dalam pengelolaan keuangan dan mengutamakan profesionalitas dosen dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dengan adanya MoU ini, kita berharap pelayanan kami lebih baik lagi,” katanya.
Menurut Subagiasta, kerja sama STAHN-TP dengan ORI sebenarnya telah berjalan sejak 2014 lalu. Kerja sama ini merupakan lanjutan sebelumnya terkait peningkatan pelayanan publik dan pencegahan terjadinya maladminstrasi dalam penyelenggaraan proses akademik.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Pusat Amazulin Rifai mengatakan, upaya mendorong keberhasilan pelayanan publik perlu didukung peran serta dosen dan mahasiswa yang aktif dan tertib aturan, serta memiliki respons positif terhadap kinerja sumber daya manusia (SDM) layanan terkait.
”Kita menyadari, untuk mencapai yang sempurna tentu tidak mudah, tetapi minimal layanan prima bisa lakukan. Dukungan peran aktif perguruan tinggi untuk tertib aturan dan prosedur sangat penting,” tandasnya. (arj/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran