SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 22 Oktober 2017 00:47
WADUH!!! Jual Beli Trenggiling Masih Terjadi
GAGALKAN: Penjual tenggiling (berbaju merah) dan pembeli (duduk di motor) saat diamankan oleh Tim Gabungan BKSDA. (FOTO: AGUNG BKSDA FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Jual-beli satwa dilindungi, Trenggiling masih terjadi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun menggagalkan transaksi tenggiling  di Bundaran Pangkalan Lima, Pangkalan Bun, Sabtu (21/10).

Kepala BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo menuturkan, berawal informasi dari media sosial (medsos) grup facebook jual beli Pangkalan Bun, ada netizen yang menjual trenggiling secara terang-terangan.

“Tim mendapatkan info dari media sosial, bahwa ada yang menjual tenggiling,” ujar Agung, Sabtu (21/10).

Menindaklanjuti informasi tersebur, BKSDA bersama Balai Gakkum LHK wilayah Kalteng menuju lokasi yang disepakati dengan penjual tenggiling. Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi, tim mengamankan pelaku sekaligus menggagalkan proses jual beli tersebut.

“Pelaku dua orang yang kita amankan, penjual inisial MN dan pembeli AP beserta barang bukti trenggiling dengan berat 5 kilogram,” tukasnya.

Dua pelaku kemudian dimintai keterangan oleh anggota gakum, sementara barang bukti telah diserahkan kepada petugas dan selanjutnya dititipkan ke Kantor BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun.

Dua tersangka menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Pihaknya juga melakukan pembinaan kepada para pelaku. “Barang bukti 1 ekor trenggiling diamankan di kantor, nantinya akan kita lepaskan ke SM Lamandau,” pungkasnya. (jok/yit)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage

Facebook: Radar Sampit

Twitter: radarsampit

Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers