SAMPIT – Perdagangan satwa liar dilindungi secara daring melalui media sosial (medsos) masih terjadi. Seorang pengguna Facebook dengan akun Nofal Putra, menawarkan kucing hutan dan kukang secara terang-terangan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit masih menyelidiki dan mencari keberadaan pemilik akun tersebut.
”Kami mendapatkan informasi ada masyarakat yang mau memperjualbelikan satwa liar dilindungi di Facebook. Kami masih mendalami kasus tersebut,” kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah, Selasa (18/8).
Muriansyah menambahkan, keberadaan kukang dan anak kucing hutan saat ini belum diketahui. Namun, untuk penyelidikan awal, diduga kuat dua satwa tersebut berada di Kecamatan Antang Kalang, Kotim.
”Belum diketahui pasti. Makanya kami terus mencoba menyelidiki keberadaan pemilik akun Facebook dan posisi dua satwa liar tersebut,” jelasnya.
Pantauan Radar Sampit, pemilik akun Facebook Nofal Putra telah menghapus unggahan tersebut. Diduga kuat pemilik akun baru menyadari dua jenis satwa yang mau diperjualbelikan itu termasuk jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang.
”Mudah-mudahan pelaku beserta satwa yang sempat diperjualbelikan itu segera ditemukan. Dua jenis satwa liar itu (kukang dan anak kucing hutan, Red) termasuk jenis satwa dilindungi,” lanjut Muriansyah.
Menurutnya, hewan itu sulit ditemukan di hutan dan sudah langka. Keduanya mempunyai peranan yang sangat penting di alam, khususnya dalam pengendalian hama dan penyakit. ”Kami mengharapkan warga yang mau menjual dua satwa liar tersebut dapat menyerahkan secara sukarela kepada petugas yang berwenang,” pungkasnya. (sir/ign)