SAMPIT – Aksi brutal dilakukan orang tak bertanggungjawab terhadap orangutan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung bergerak melakukan pencarian terhadap satwa yang terluka. Akhirnya petugas menemukan orangutan jantan nahas itu di Sungai Bujur Malang Sembilan, Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (31/1).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah (Kalteng) Dendi Setiadi yang berada di lokasi penemuan orangutan tersebut mengatakan, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW II BKSDA Kalteng bersama Orangutan Foundation International (OFI) berhasil melakukan rescue terhadap satu orangutan jantan berusia 25 tahun dengan berat 59 Kilogram (Kg). Lokasi penemuan berada pada koordinat -3.0285 ; 112.9110 di hamparan sawah.
"Saat kami cek, ternyata kondisi orangutan tersebut sangat memprihatinkan dengan luka pada bagian kepala, panjang luka 15 cm dengan lebar 11 cm," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, pada bagian kepala orangutan tersebut luka akibat senjata tajam. Pihaknya melakukan pengobatan dan operasi kecil di lokasi persawahan. Jika luka dibiarkan, akan menyebabkan infeksi terhadap satwa dilindungi yang menjadi ikon Kalimantan itu.
"Setelah dilakukan pembiusan, tim melakukan penjahitan pada luka orangutan tersebut sepanjang 15 cm," terangnya.
Bila hasil pemeriksan dokter hewan, orangutan ini dianggap sehat, rencananya akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Sungai Lamandau.
Dendi menuturkan, pada 22 Januari 2021 lalu BKSDA Kalteng menerima laporan tentang kemunculan satu orangutan di Malang Haji Adum, Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Atas laporan tersebut Tim BKSDA menelusuri lokasi, tetapi tidak menemukan.
Sampai pada 30 Januari 2021, pukul 17.00 WIB, BKSDA Kalteng mendapatkan laporan tentang kemunculan orangutan di Sungai Bujur Malang Sembilan, Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit yang sudah dalam kondisi terluka pada bagian kepala.
"Luka terbuka pada orangutan itu diperkirakan seminggu yang lalu. Seminggu termonitor oleh anggota WRU, dan berhasil kabur saat belum kondisi luka pada tanggal 22 Januari 2021," jelasnya.
Atas temuan tersebut BKSDA Kalteng merasa prihatin. Sebab masih ada warga yang tega menyakiti orangutan hanya karena memasuki kawasan pertanian.
"Mungkin masyarakat merasa terganggu keberadaan orangutan yang merusak pertanian. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganiaya orangutan yang berdampak sanksi pidana," tandasnya.
Pelaku tindak pidana penganiayaan orangutan dapat dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan 5 tahun.
Sementara itu di lokasi yang berbeda pada Minggu (31/1), WRU SKW II BKSDA Kalteng bersama OFI berhasil melakukan penyelamatan orangutan di Desa Baamang Barat Kecamatan Baamang Kotim. Orangutan yang diselamatkan yakni satu betina berumur 20 tahun, berat 26 Kg, dan anak orangutan jantan, umur sekitar 10 bulan dengan berat 3 Kg. Lokasi penyelamatan berada pada koordinat : -2.4890 ; 112.8856, lokasi berupa kebun karet.
"Hari ini total tiga individu orangutan yang bisa diselamatkan di dua lokasi yang berbeda," kata Kepala BKSDA pos jaga Sampit Muriansyah kemarin. (yn/yit)