PALANGKA RAYA – Borneo Survival Orangutan Foundation (BOSF) melepasliarkan tujuh orang utan kembali ke alam liar. Sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi itu harus menjalani tes swab untuk memastikan bebas dari Covid-19.
Giat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) itu dilakukan di hutan alami di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kamis (3/6).
Langkah itu sebagai upaya perlindungan dan pelestarian orang utan di Kalteng. Pelepasliaran orang utan oleh BOSF Nyaru Menteng telah dimulai sejak Februari 2012 lalu. Hingga kini tercatat telah dilakukan sebanyak 37 kali pelepasliaran. Rinciannya, 15 kali di Hutan Lindung Bukit Batikap, Kabupaten Murung Raya, dan 22 kali di TNBBBR.
Secara total, BOSF telah melepasliarkan sebanyak 478 orang utan ke hutan alami, 357 di situs-situs pelepasliaran di Kalimantan Tengah, dan 121 di Kalimantan Timur. Di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, BOS Foundation telah melepasliarkan 174 orangutan (termasuk hari ini) sejak Agustus 2016.
Jumlah orang utan yang saat ini ada di Pusat Rehabilitasi BOSF setelah pelepasliaran tercatat sebanyak 416 orang utan. Sebanyak 295 orang utan dari Nyaru Menteng di Kalteng dan 121 dari Samboja Lestari.
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya Agung Nugroho mengatakan, orang utan yang akan dilepasliarkan kali ini menempuh perjalanan cukup panjang sebelum dapat menghuni rumah barunya.
Perjalanan menuju titik pelepasliaran memakan waktu sekitar 15-20 jam melalui jalur darat dan sungai. Pascapelepasliaran akan dilakukan monitoring intensif selama dua bulan oleh tim untuk memastikan orang utan yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan habitat barunya.
Plt Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Handi Nasoka mengatakan, tujuh orang utan yang akan dilepasliarkan terdiri dari 4 jantan dan 3 betina. Lima orang utan merupakan hasil serahan warga, satu orang utan hasil repatriasi dari Thailand, dan sisanya diselamatkan operasi gabungan.
”Semua orang utan ini telah melewati masa rehabilitasi antara 7 hingga 16,5 tahun dan telah dinyatakan sehat. Hasil swab PCR negatif, sehingga siap untuk dilepasliarkan di habitat alaminya,” tutupnya. (daq/ign)