SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 26 Oktober 2017 09:28
Memberatkan!!! Dewan Desak RSUD dr Murjani Hapuskan Jaminan Uang Muka
SIDAK: Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli dan Sekretaris Komisi III Hero Harapano saat melakukan inspeksi mendadak di RSUD dr Murjani Sampit, kemarin (25/10).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – DPRD Kotim mendesak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit mencabut kebijakan pembayaran uang muka bagi pasien kelas VIP dan VVIP. Kebijakan itu dinilai memberatkan masyarakat yang ingin mencari kesembuhan.

”Saya tegaskan kepada manajemen, uang muka di depan itu tidak perlu dilakukan. Itu peneakanan kami dari lembaga DPRD Kotim,” tegas Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli saat melakukan inspeksi mendadak ke rumah sakit tersebut bersama Sekretaris Komisi III Hero Harapano, Rabu (25/10).

Jhon mengungkapkan, keluhan terkait kebijakan tersebut kerap disampaikan kepadanya. Dia menilai hal tersebut sangat tidak relevan jika alasannya untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD). Seharusnya, pelayanan kepada pasien diutamakan dan jangan sampai terganggu kebijakan yang justru memberatkan.

”Kita harus lihat situasi dulu lah. Ya kalau saat itu warga punya uang cash sesuai dengan jumlah yang  ditentukan pihak rumah sakit. Coba kalau tidak ada, bagaimana? Kita minta jangan diberlakukan uang muka itu,” tegasnya.

Hero Harapano juga mendukung kebijakan itu dicabut. Selain menjadi beban masyarakat, rumah sakit juga jangan takut jika ada pasien tidak bayar. ”Kan datanya sudah terekam semua dan bisa saja diganti dengan kebijakan membuat surat perjanjian dengan pasien untuk kesanggupan bayar. Saya kira tidak perlu ada kewajiban pelayanan pakai uang muka segala macam,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Murjani Sampit Denny Muda Pradana mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi kebijakan pemberlakukan uang muka atau deposito itu. Bahkan, sudah melakukan koordinasi dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kotim.

”Berkaitan dengan uang muka itu, memang di mana-mana sudah diberlakukan. Namun, ternyata kita belum siap adanya pemberlakukan deposito itu,” kata Denny.

Karena itu, mulai hari ini (26/10) pihaknya akan menghapus kebijakan pemberlakuan uang muka pelayanan pasien tersebut. ”Ya, mulai besok (hari ini, Red) sudah tidak berlaku lagi aturan deposito itu,” tegas Denny. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers