MUARA TEWEH - Jajaran Satnarkoba Polres Batara, kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (25/10). Pelaku berinisial AJ alias AT (26) yang beralamatkan di Jalan Kenanga RT 23 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Darinya polisi berhasil mengamankan 14 (empat belas) paket kecil sabu seberat 3,32 gram bruto dan barang bukti lainnya.
Kapolres Batara AKBP Tato P Suyono Sik melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo SH mengatakan, bahwa pelaku ditangkap oleh anggotanya di Jalan Pelajar Gang Barito Putra RT 23 Kelurahan Melayu, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (25/10). Awalnya pihaknya menerima informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring.
“Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, kemudian petugas Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua Rt setempat,” ujar Tugiyo.
Dalam pengeledahan tersebut, pihaknya juga menemukan sebanyak 14 (empat belas) paket kecil shabu seberat 3,32 gram bruto yang disimpan pelaku di dalam kain warna hitam yang tergantung dengan tusuk jarum pentul, pada gorden yang terbuat dari kain sarung motif kotak-kotak. Tersangka dan barang bukti sabu, serta HP Nokia 105 warna hitam, seperangkat alat hisap sabu dan lainnya, lantas dibawa ke Satresnarkoba Polres Batara untuk diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku tanpa hak menjual, menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, mengusai narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) hurut (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” katanya. (viv/vin)