SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 01 November 2017 08:21
Pemilik Kosongkan Rumah Dinas

Bangunan Dibongkar Sendiri

DIBONGKAR: Pemilik rumah dinas membongkar sendiri bangunannya. Batas waktu pengosongan telah berakhir kemarin (31/10).(DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Rumah dinas (rumdin) yang dijadikan tempat usaha di Jalan MT Haryono, saat ini sudah mulai ditinggalkan penghuninya dan dibongkar dengan sendirinya. Sebelumnya mereka telah diberi waktu megosongkan rumdin tersebut hingga akhir bulan ini.

Salah satunya terlihat di kompleks rumdin Dinas Kesehatan di sekitar gedung olahraga (GOR). Penghuni rumdin yang non aparatur sipil negara (ASN) itu, menjadikan rumah itu sebagai tempat usaha.

Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim Suhartono mengatakan, batas pengosongan rumah dinas itu sampai akhir Oktober. Sejak Senin (30/10), penghuni sudah mulai membongkar sendiri bangunan mereka.

”Penghuni tempat tersebut mematuhi instruksi, tanpa harus kami melakukan pengosongan paksa. Beberapa lokasi saya pantau memang sudah mulai mengosongkan dan membongkar sendiri rumdin,” katanya, Selasa (31/10).

Meski demikian, Suhartono mengaku tetap memantau kondisi pengosongan rumah. Apabila dalam 1 sampai 2 hari ke depan masih ada penghuni rumdin non ASN, pihaknya bersama kepolisian dan Satpol PP akan turun ke lapangan dan melakukan penertiban.

Berdasarkan data, ada 67 unit rumdin di wilayah perkotaan, yang tersebar di Jalan Ahmad Yani, MT Haryono, RA Kartini, S Parman, dan Pelita. Puluhan rumdin yang ditempati warga bukan ASN itu memang banyak disalahgunakan.

Total rumdin yang dimiliki pemkab untuk wilayah perkotaan ada sebanyak 359 unit dan di kecamatan 400 unit. Untuk yang di perkotaan dikelola SOPD, di antaranya Disdukcapil, DPUPR, Disdik, dan Dinkes. Sementara untuk rumdin di kecamatan, sebagian besar ditempati pegawai kontrak.

Suhartono menuturkan, di lokasi rumdin nantinya akan dibangun fasilitas pemerintah. Di antaranya pembuatan depo sampah dan pusat perizinan pelayanan satu pintu, sehingga tidak ada lagi aset pemerintah yang dimanfaatkan non-ASN dan dijadikan tempat usaha. (dc/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers