SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 04 November 2017 14:37
Satres Narkoba Ringkus Dua Warga Madurejo
NARKOBA: Fachrondy (kiri) dan Sugeng (kanan) saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kobar.(Wakapolres for RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus dua warga Jalan Maid Badir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kamis (2/11).  Keduanya kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianto menyampaikan, anggota Satres Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Madurejo yang memiliki sabu sekitar pukul 14.00 WIB. 

“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB kita melakukan pencarian dan mengamankan Muchamad Fachrondy (26) pekerja bengkel yang sedang berada di atas motornya di pinggir Jalan Maid Badir,” ujar Dhovan, Jumat (3/11).

Anggota Satres Narkoba Polres Kobar kemudian menggeledah badan dan pakaian pelaku. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang di dalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Sabu disimpan di saku celana belakang bagaian kanan. 

“Di saku depan bagian kiri kita temukan juga satu pipet terbuat dari kaca, kita amankan juga motor Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KH 2157 GT,” tukasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, anggota kembali meringkus Sugeng (36) di rumah, Jalan Maid Badir, RT.10 Kelurahan Madurejo. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Sugeng, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 3 gram.

“Selain itu kita juga menemukan satu sendok warna putih terbuat dari sedotan, satu timbangan digital, saru isolasi, satu gunting, satu unit ponsel warna hitam merk Samsung,” terangnya.

Dhovan menambahkan, di dalam kamar Sugeng juga ditemukan tepatnya dilantai di bawah meja berupa satu bong lengkap dengan dua sedotan warna putih. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksan  lebih lanjut.

“Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (jok/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers